Magetan (beritajatim.com) — Kasus pembobolan mesin ATM di Indomaret FL 71, Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan akhirnya berhasil diungkap. Tiga orang pelaku ditangkap, sementara dua lainnya masih buron. Kerugian dalam peristiwa ini mencapai Rp641.500.000.
Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa menegaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation yang melibatkan teknologi dan koordinasi lintas wilayah. Termasuk Semarang, Salatiga, dan Jami.
Kejahatan ini tidak dilakukan secara spontan. Menurut siaran pers Polres Magetan, perencanaan sudah dimulai sejak 22 Mei 2025, saat para pelaku memutuskan mengeksekusi target ATM di wilayah Jawa Timur.
23 Mei 2025, empat pelaku yakni YPW, RA, AL, dan AW bergerak dari Palembang menuju Pelabuhan Bakauheni, menyeberang ke Pulau Jawa melalui Merak, Banten.
27 Mei, DI, salah satu otak pembobolan, terbang dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang ke Bandara Juanda Surabaya, dan dijemput oleh ketiga rekannya.
Mereka tidak serta-merta langsung beraksi. Pelaku menyisir beberapa kota untuk mencari sasaran, termasuk Surabaya, Gresik, Lamongan, hingga akhirnya Magetan. Kriteria target adalah minimarket dengan mesin ATM merek WINCOR, lokasi sepi, dan akses mudah.
Eksekusi Pembobolan: Naik Tangga, Bobol Plafon, Las Mesin ATM
Pada 30 Mei 2025, Indomaret FL 71 Karangsono ditetapkan sebagai target. Setelah survei lokasi dan menginap di dua lokasi berbeda—Maospati dan Sarangan—para pelaku beraksi pada pagi hari, 2 Juni 2025 pukul 06.30 WIB.
Dengan tangga bambu, mereka memanjat bagian belakang bangunan, menjebol plafon, lalu masuk ke dalam dan langsung membobol mesin ATM menggunakan alat las.
>“Mereka membobol masuk lewat plafon dari belakang gedung Indomaret, membawa tabung las, kemudian langsung membongkar ATM di dalam,” ujar AKBP Erik.
Salah satu pelaku bahkan menyiramkan air ke mesin saat dilas untuk mencegah uang terbakar.
Kapolres Magetan, AKBP Erik Bangun Prakasa menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini adalah hasil dari penerapan metode ilmiah dalam penyidikan.
“Kami menggunakan scientific criminal identification. Mulai dari olah TKP berulang, inafis, rekaman CCTV, hingga pelacakan digital. Kami juga bekerja sama dengan Jasa Marga untuk mendeteksi kendaraan yang melintas di tol dan jalur arteri,” jelasnya.
Selain itu, koordinasi dilakukan lintas wilayah dengan Polres di Semarang dan Jambi. Ketiga pelaku akhirnya diamankan di tengah perjalanan, saat berada di dalam kendaraan, tanpa perlawanan.
Pelaku dan Peran: Spesialis Pembobol ATM
1. DI (44) – Buruh harian dari Palembang. Menjebol plafon, membobol ATM dengan alat las.
2. YPW (37) – Petani dari Lahat, membawa peralatan las, menyiram air ke mesin saat dilas.
3. RA (24) – Warga Semarang, membeli peralatan dan bertugas mengawasi situasi.
Masih buron:
AL (48) – Penyedia dana operasional Rp30 juta dan akomodasi, pengawas eksekusi.
AW (24) – Pencari lokasi target, sopir, pengintai.
” Ini bukan pertama kali mereka melakukan. Tercatat sudah tiga kali beraksi di tempat berbeda, terakhir di Jawa Barat sebelum Magetan,” tambah Kapolres.
Polisi mengamankan banyak barang bukti, antara lain:
1 unit mesin ATM BNI rusak
1 set alat las lengkap
2 tabung gas (LPG & oksigen)
1 unit mobil Toyota Innova
Tangga bambu, CCTV, uang tunai jutaan rupiah, serta pakaian, jam tangan, dan perhiasan
“Untuk pelaku yang masih buron, kami harap segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” katanya.
Ketiga pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mereka ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025. [fiq/beq]






