Probolinggo (beritajatim.com) – Seekor trenggiling jawa (Manis javanica) mengejutkan warga Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Satwa langka dan dilindungi ini ditemukan berkeliaran di sekitar permukiman pada malam hari, Selasa (18/6/2025).
Petugas Damkar Kabupaten Probolinggo menerima laporan dari warga melalui layanan panggilan darurat 112. Tak lama berselang, tim segera meluncur ke lokasi untuk mengevakuasi satwa tersebut.
“Begitu laporan masuk, tim kami langsung meluncur ke lokasi,” ujar petugas Damkar, Adi Susanto. Ia menjelaskan, trenggiling berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Setelah berhasil dievakuasi, trenggiling dibawa ke kantor Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah VI Probolinggo guna menjalani pemeriksaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik dan kesehatan hewan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Adi mengungkapkan, hewan tersebut sempat ditangkap oleh warga karena dianggap asing. “Setelah tahu bahwa itu satwa dilindungi, mereka segera menghubungi kami,” jelasnya, Sabtu (21/6/2025).
Warga yang pertama kali menemukan trenggiling mengaku awalnya tidak menyadari bahwa hewan tersebut termasuk jenis langka. Kesadaran baru muncul setelah salah satu tetangga mengenali spesies tersebut dan menyarankan untuk melapor ke petugas terkait.
Kepala Resort Konservasi Wilayah 16 Probolinggo–Lumajang, Muhammad Syamsuddin, mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh tim Damkar dan KSDA. Ia menyebut sinergi lintas sektor sangat penting dalam upaya penyelamatan satwa dari ancaman perdagangan ilegal maupun perlakuan salah.
“Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, trenggiling langsung dilepasliarkan ke habitatnya,” terang Syamsuddin. Lokasi pelepasan dilakukan di kawasan Taman Wisata Alam Gunung Baung, Kabupaten Pasuruan.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar. “Kami harap kesadaran ini terus tumbuh agar spesies terancam punah bisa tetap lestari,” ujarnya.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat dikenai sanksi pidana serta denda yang berat. [ada/beq]






