Surabaya (beritajatim.com) – Setiap tanggal 1 Muharram dalam kalender Hijriah menandai datangnya Tahun Baru Islam. Di kalangan masyarakat Jawa, momen ini dikenal sebagai malam 1 Suro yang dipenuhi dengan berbagai tradisi, kepercayaan, hingga pantangan yang dipercaya masih relevan hingga kini.
Menurut data resmi dari Kementerian Agama (Kemenag), tahun ini 1 Suro jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Menariknya, tanggal tersebut juga bertepatan dengan Jumat Kliwon—kombinasi hari dan pasaran yang memiliki makna mistis dan spiritual dalam kepercayaan Jawa.
Sesuai dengan sistem penanggalan Jawa dan Islam, pergantian hari terjadi setelah matahari terbenam. Oleh karena itu, malam 1 Suro akan diperingati pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Malam yang Disakralkan dan Dipenuhi Larangan
Bagi masyarakat Jawa, malam 1 Suro bukan sekadar pergantian tahun. Malam ini dianggap sakral dan penuh muatan spiritual. Tidak sedikit masyarakat yang meyakini bahwa malam ini dapat membawa celaka apabila dilanggar pantangan-pantangannya.
Berikut ini sejumlah larangan yang dipercaya masih berlaku dan sering dihindari saat malam 1 Suro:
1. Tidak Dianjurkan Keluar Rumah
Banyak orang Jawa memilih tetap berada di rumah selama malam 1 Suro. Kepercayaan yang berkembang menyebutkan bahwa keluar rumah pada malam ini bisa mengundang kesialan atau bahkan bahaya.
Dalam mitos yang beredar, malam 1 Suro merupakan waktu di mana makhluk halus berkeliaran dan mencari tumbal, terutama bagi mereka yang melakukan pesugihan atau mencari kesaktian. Karena itu, keluar rumah dianggap sebagai tindakan yang sangat berisiko.
2. Larangan Menggelar Pernikahan dan Pesta Besar
Di daerah seperti Solo dan Yogyakarta, mengadakan pernikahan pada bulan Suro, khususnya malam 1 Suro, dianggap tabu. Beberapa orang percaya bahwa pernikahan yang digelar pada malam ini bisa membawa nasib buruk bagi pasangan dan keluarga.
Hal yang sama juga berlaku untuk pesta atau hajatan lainnya. Masyarakat lebih memilih menunda acara penting untuk menghindari kemungkinan celaka yang dipercaya bisa terjadi bila melanggar larangan ini.
3. Tapa Bisu: Menjaga Lisan dan Kesunyian
Salah satu tradisi khas yang masih dilestarikan hingga kini adalah Tapa Bisu, yaitu tidak berbicara sepanjang malam. Tradisi ini banyak dilakukan di sekitar Keraton Yogyakarta dan Keraton Surakarta.
Saat mengikuti ritual mubeng beteng, yakni arak-arakan pusaka mengelilingi benteng Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, ribuan peserta dilarang berbicara. Hal ini dipercaya sebagai bentuk pertapaan yang sakral.
Tak hanya berbicara, masyarakat juga tidak diperbolehkan makan, minum, atau merokok selama menjalani tradisi ini.
4. Menjauhi Ucapan Buruk dan Kasar
Selama malam 1 Suro, berbicara buruk atau kasar juga menjadi hal yang harus dihindari. Diyakini bahwa setiap ucapan, terutama yang buruk, bisa menjadi kenyataan pada malam yang diyakini penuh energi spiritual ini.
Maka tak heran, masyarakat Jawa memegang prinsip hidup “eling lan waspada”, yang berarti ingat dan waspada, sebagai bentuk kehati-hatian dalam bersikap dan berbicara.
5. Tidak Dianjurkan Pindah Rumah
Larangan lainnya yang cukup dikenal adalah pantangan untuk pindah rumah pada malam 1 Suro. Masyarakat percaya bahwa melakukan pindahan atau memulai hidup di tempat baru pada malam ini bisa mendatangkan kesialan.
Dalam budaya Jawa, hal ini disebut sebagai pamali, larangan yang jika dilanggar diyakini dapat mendatangkan malapetaka.
Tradisi dan larangan di malam 1 Suro memang tidak bisa dilepaskan dari akar budaya dan spiritual masyarakat Jawa. Meskipun sebagian orang menganggapnya sebagai mitos, banyak pula yang tetap memegang teguh nilai-nilai tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap adat leluhur.
Terlepas dari benar atau tidaknya, malam 1 Suro mengajarkan kita untuk lebih reflektif, berhati-hati, dan menghargai momen pergantian waktu dengan cara yang sakral. (mnd/ian)






