Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 13.136 warga di Kabupaten Gresik terpaksa harus merelakan statusnya sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Hal ini menyusul kebijakan baru dari Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan surat nomor S-445/MS/DI.01/6/2025 tentang Pemberitahuan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, dr. Ummi Khoiroh, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan imbas dari pembaruan basis data yang digunakan oleh Kemensos.
“Setelah dilakukan perubahan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sebelumnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Diketahui data yang berawal data kemiskinan ekstrim ternyata tidak masuk kriteria sebagai DTSEN. Otomatis Kemensos punya hak untuk menghentikan bantuan jaminan kesehatan yang selama ini diberikan berupa bansos atau pembinaan kesehatan,” katanya, Kamis (19/6/2025).
Secara nasional, jumlah warga yang terdampak dari kebijakan ini mencapai 7,39 juta jiwa. Angka ini merupakan total peserta PBI JK yang selama ini ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kemensos. Di Gresik sendiri, sekitar 13 ribu warga tidak lagi mendapatkan subsidi iuran BPJS Kesehatan.
Namun, Dinsos Gresik tidak tinggal diam. Ummi memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan layanan kesehatan. “Meski sudah dihentikan kami sudah mempunyai solusi. Bagaimana 13 ribu masyarakat yang benar-benar sakit tetap mendapat pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Salah satu solusi yang tengah dipersiapkan adalah kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Jika memungkinkan, warga terdampak yang memenuhi kriteria akan dicover melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jika tidak, Dinsos akan melakukan asesmen untuk memastikan bahwa warga yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi miskin dan membutuhkan. Lebih lanjut, Ummi menjelaskan bahwa proses pengajuan pembiayaan akan dilakukan melalui dua jalur administrasi.
“Kami akan buatkan surat-surat pengajuannya, baik itu surat rekomendasi di rumah sakit kalau yang bersangkutan benar-benar sakit. Dan surat keterangan dari Dinsos bahwa yang bersangkutan benar-benar miskin. Dari surat tersebut akan dikirim ke Kemensos, dan nantinya akan disetujui kembali,” ungkapnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi ribuan warga Gresik yang kini menghadapi ketidakpastian akses layanan kesehatan setelah dikeluarkan dari daftar PBI JK oleh Kemensos.
Kebijakan ini menjadi tantangan baru, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat terdampak yang selama ini mengandalkan bantuan iuran untuk memperoleh layanan kesehatan. [dny/suf]






