Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kini meneliti berkas perkara atas nama tersangka Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, yang diduga melakukan penahanan ijazah milik mantan karyawannya. Pemeriksaan dilakukan menyusul pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Jatim kepada kejaksaan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, jaksa menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 14 Mei 2025. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jatim pada 13 Juni 2025.
“Kita terima SPDP pada 14 Mei 2025, untuk berkas perkara kita terima pada 13 Juni,” ujar Windhu saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Saat ini, jaksa masih melakukan pemeriksaan formil dan materiil terhadap berkas tersebut. Jika nantinya dinyatakan lengkap atau P-21, maka berkas perkara, barang bukti, dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini jaksa masih melakukan pemeriksaan berkas,” imbuh Windhu.
Kasus yang menjerat Jan Hwa Diana ini mencuat setelah seorang mantan karyawan mengadu ke rumah aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Kasus tersebut kemudian viral dan mendapat perhatian publik, hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel turun langsung ke lokasi gudang milik Diana di kawasan Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
Awalnya, Diana membantah menahan dokumen siapa pun. Namun, saat penggeledahan dilakukan oleh tim dari Polda Jawa Timur, ditemukan 108 ijazah milik para mantan karyawan yang masih tersimpan di gudang tersebut. Menyusul temuan tersebut, Diana kemudian membuat surat permintaan maaf yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Selain kasus penahanan ijazah, Diana juga tersandung perkara lain. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil yang ditangani Polrestabes Surabaya. Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, perkara tersebut kini berstatus P-19, dan penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa.
“Sekarang statusnya P-19 sudah dikirim ke kejaksaan, tapi ada petunjuk yang perlu dilengkapi,” tandas Rina. [uci/beq]






