Ponorogo (beritajatim.com) – Ribuan butir obat keras dan belasan gram sabu-sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dalam kegiatan terbuka di halaman kantor Kejari, Selasa (17/6/2025). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, ditangani dalam periode November 2024 hingga Juni 2025.
Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, mengungkapkan bahwa mayoritas perkara yang ditangani selama ini adalah penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya.
“Mayoritas perkara yang kami tangani adalah penyalahgunaan narkoba, baik sabu maupun obat keras berbahaya,” ujar Herizal di lokasi pemusnahan.
Barang bukti yang dihancurkan terdiri dari 3.315 butir pil dobel L, 803 butir trihexyphenidyl, dan 55 butir pil Y. Selain itu, terdapat 743 tablet putih tanpa merek. Untuk narkotika murni, dimusnahkan sabu-sabu seberat 15,994 gram dan ganja sebanyak 280,22 gram. Seluruh barang bukti dihancurkan sesuai prosedur, antara lain dengan diblender hingga hancur tak bersisa.
“Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami terhadap barang bukti yang telah diputus pengadilan. Proses pemusnahan kami lakukan terbuka,” tegas Herizal.
Selain narkoba, Kejari juga memusnahkan barang bukti pendukung seperti telepon genggam, alat hisap sabu, pakaian, dan perlengkapan lainnya menggunakan alat pemotong dan pembakar.
Herizal menegaskan komitmen Kejari Ponorogo dalam memberantas peredaran narkotika. Ia mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kejari Ponorogo.
“Kalau sudah ditangani dan diputus, pasti kami musnahkan. Ini bentuk sikap tegas kami terhadap narkotika,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Herizal juga mengimbau generasi muda agar menjauhi narkoba dan meningkatkan kesadaran kolektif akan bahaya zat adiktif tersebut. Menurutnya, peran keluarga dan lingkungan sangat vital dalam upaya pencegahan.
“Narkoba itu musuh bersama,” tutupnya. [end/beq]






