Sumenep (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep berjanji akan melakukan evaluasi terhadap sebuah Pondok Pesantren di Pulau Kangean, setelah pengasuh pondok tersebut ditahan polisi atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya.
Kepala Kantor Kemenag Sumenep, Abd. Wasid mengaku prihatin terhadap kasus tersebut.Tindakan ustad itu tidak mencerminkan nilai-nilai pendidikan, moral, dan akhlak yang seharusnya menjadi landasan dalam lingkungan pesantren.
“Kami segera melakukan evaluasi dan visitasi terhadap pondok pesantren tersebut. Kalau secara administrasi, pondok itu sudah terdaftar di Kemenag,” katanya, Sabtu (14/06/2025).
Wasid menjelaskan, nantinya setelah proses evaluasi dan visitasi selesai, Kemenag akan memutuskan apa langkah yang akan diambil untuk Ponpes tersebut. “Setelah proses itu, baru kami bisa putuskan langkah selanjutmya, misalnya pencabutan izinnya,” ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, sejak tahun 2022, pihaknya telah menjalankan program halaqoh ‘Pesantren Ramah Anak’ yang melibatkan perwakilan dari berbagai pondok pesantren serta pengurus pesantren. “Kami ingin mulai membangun komitmen bersama dalam menciptakan ruang aman dan nyaman bagi para santri di Pondok Pesantren,” tandasnya.
Sebelumnya, Moh. Sahnan (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, ditetapkan ssbagai tersangka pelaku pencabulan santri di salah satu Pondok Pesantren di Kangean.
Ulah bejat pelaku terbongkar saat salah satu korbannya berinisial F, melaporkan ke polisi. Bahkan berdasarkan hasil penyelidikan Tim PPA dan Resmob Polres Sumenep, diketahui bahwa korban pencabulan Moh. Sahnan bukan hanya F. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban.
Sementara versi Kuasa Hukum para korban, Salamet Riadi, korban pencabulan tersangka sekitar 20 orang. Namun tidak semua berani melapor, mengingat pelakunya adalah pengasuh Pondok Pesantren mereka. (tem/kun)






