Mojokerto (beritajatim.com) – Lima terduga pelaku pencurian kabel berhasil diamankan oleh anggota Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ). Kelima terduga pelaku diamankan saat melakukan aktifitas penggalian di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (12/6/2025).
Salah satu pelaku, berinisial UH mengaku sebagai wartawan media online dan merupakan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Keempat pelaku lainnya yang ikut diamankan yakni JAP warga Desa Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang yang diduga sebagai otak pencurian.
S warga Kelurahan Simolawang, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya, D warga Desa Kerikilan Kecamatan Ngoro dan H warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Tim Intelrem 082/CPYJ untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut meliputi satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE, satu unit mobil Calya nopol S 1997 JU, serta sejumlah batang kabel tembaga hasil galian. Kelima terduga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polres Mojokerto untuk pengembangan lebih jauh.
Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara Alex Bulo menjelaskan kronologi pengamanan lima terduga pelaku tersebut. “Terima kasih saya sampaikan bahwa jadi awal mulanya kan kita dapat laporan dari masyarakat, ada kegiatan yang mencurigakan di wilayah kami sehingga kami melaksanakan pengecekan,” ungkapnya, Jumat (13/6/2025).
Saat dilakukan pengecekan, lanjutnya, ada pekerjaan penggalian kabel. Meski dalam aktivitas penggalian menggunakan standar operasional prosedur (SOP), seperti tanda peringatan ‘Awas Ada Galian’, namun aktivitas penggalian dilakukan malam sampai subuh dan sudah berlangsung berminggu-minggu.
“Kami coba tanya ke pekerja tersebut, siapa yang tertua (bertanggungjawab). Mereka bilang ini ada perintah dari Telkom dan sudah atas izin aparat terkait. Tapi mereka tidak bisa membuktikan surat-surat legal. Artinya ini fasilitas umum, aset negara. Kami selaku aparat negara ikut bertanggung jawab,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kabel yang digali diketahui merupakan kabel fiber optik berbahan tembaga yang memiliki nilai tinggi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta setiap pengangkutan. Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa minggu.
“Tersangka ada 5 yang kami amankan, kemudian yang sudah bisa kami hubungi yaitu bosnya yang di Surabaya dengan inisial BM dan di Jakarta dengan inisial DM. Namun hingga kini mereka tidak berani datang. Kami serahkan saja nanti ke pihak kepolisian yang mengembangkan. Sudah kami cek juga ke Pemda, tidak ada izin. Artinya ini ilegal murni,” tegasnya.
Danrem menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh temuan dan terduga pelaku akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas galian kabel mencurigakan untuk melapor.
“Saya menghimbau kita perlu waspadai jika ada galian-galian seperti ini, memang mereka menggunakan protap-protap pengamanan yang berlaku namun dilakukan tengah malam sampai subuh. Kita perlu curigai, artinya ini aset negara dan merugikan negara sehingga kami selaku aparat negara merasa ikut bertanggung jawab,” tegasnya. [tin/ian]






