Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil amankan penjual rokok ilegal saat melintas diwilayah hukumnya. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah membenarkan penangkapan penjual rokok ilegal tersebut.
Dalam penangkapannya tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sementara rokok ilegal. Rokok ilegal yang di sita ada sekitar 400 karton rokok tanpa pita cukai.
Adimas membenarkan bahwa ada lima orang pelaku yang diamankan dalam pengiriman rokok ilegal tersebut. Kelima pelaku tersebut dua orang merupakan driver yang mengangkit rokok ilegal tersebut.
“Iya benar kami mengamankan lima orang pelaku, dua di antaranya driver dan saat ini sudah masuk dalam persidangan. Tiga orang lainnya masih kita dalami,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).
Dari tiga orang yang diamankan salah satunya yakni atas nama Yoyok. Menurut informasi, Yoyok merupakan pemilik PT Sinar Sarana Bening yang beralamatkan di Jalan Raya Sambisirah KM 14, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Sementara saat dikonfirmasi Kasatreskrim membenarkan adanya keterlibatan pelaku. “Pelaku Y dan T berperan menjual rokok. Sementara pelaku berinisial E melakukan pengeluaran rokok,” tambahnya.
Diketahui PT Sinar Sarana Bening sering melakukan kerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan pemusnahan barang bukti. Saat ditanya keterlibatan Bea Cukai, Polres Pasuruan, melalui Satreskrim menampik informasi tersebut. [ada/ian]






