Bondowoso (beritajatim.com) – Kasus dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sumbersalak, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku tidak menerima dana bantuan, meski nama mereka tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif dalam sistem resmi milik Kementerian Sosial.
Saniman (65), warga setempat, menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan meski tercantum sebagai penerima. “Walau nama saya masuk daftar penerima, saya tidak pernah menerima uang PKH sepeser pun,” katanya.
Pemeriksaan yang dilakukan kerabat Saniman mengungkap bahwa kartu ATM dan buku rekening miliknya diduga dikuasai oleh seorang oknum agen desa.
Nasib serupa dialami Turni (70). Menurut anaknya, Laili, dana bantuan ibunya telah cair dalam sistem SIKS-NG. Namun, rekening yang tercatat justru atas nama orang lain dari Kota Cirebon. “Rekening atas nama ibunya tercatat milik orang lain dari Cirebon,” ujar Laili.
Dari data awal, sedikitnya 28 dari total 124 KPM PKH di Desa Sumbersalak pada 2024 diduga menjadi korban penyimpangan.
Koordinator Kabupaten PKH Bondowoso, Wawan Purwadi, membenarkan bahwa penanganan kasus ini berjalan lambat karena terhambat masa libur nasional. “Kami sudah menelusuri ratusan KPM di sana. Hasilnya, sekitar belasan KPM yang penyalurannya bermasalah,” ucapnya, Kamis (12/6/2025).
Menurut Wawan, prosedur resmi menyebutkan bahwa dana bantuan PKH memang ditransfer ke rekening masing-masing KPM. Namun untuk pencairan tunai, dana harus terlebih dahulu ditransfer ke rekening agen, yang kemudian memberikan uang tunai kepada penerima.
“Persoalannya, apakah agen benar-benar memberikan uang tunai kepada KPM atau tidak,” jelas Wawan.
Ia menegaskan bahwa dari hasil penelusuran internal, tidak ditemukan keterlibatan pendamping PKH dalam kasus ini. “Saya pastikan pendamping PKH tidak terlibat,” tambahnya.
Wawan juga mengungkap bahwa Kejaksaan Negeri Bondowoso telah memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi. Jika kasus ini resmi ditangani aparat penegak hukum (APH), maka tim PKH kabupaten akan menghentikan penelusuran internal karena keterbatasan kewenangan atas agen yang berada di bawah naungan lembaga perbankan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adhi Harsanto, membenarkan bahwa pihaknya sedang dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket). “Kami sudah melakukan pengumpulan data awal. Saat ini kami dalami indikasi pelanggaran,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah. [awi/beq]






