Sumenep (beritajatim.com) – Judi on Line (judol) disebut-sebut sebagai faktor pemicu perceraian di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan pengakuan pihak istri yang mengajukan gugatan cerai, kecanduan ‘slot’ maupun jenis judol lainnya, membuat ekonomi rumah tangganya berantakan.
“Ini terungkap di persidangan. Kecanduan judol membuat sang suami tidak lagi memberikan uang nafkah pada istri. Kalau dapat uang, lebih memilih untuk modal ‘slot’ atau judol lainnya,” kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Moh. Jatim, Kamis (12/06/2025).
Menurutnya, kecanduan ‘judol’ itu merupakan fenomena baru yang menjadi penyebab perceraian di Sumenep. Karena menurut pengakuan pihak istri, kecanduan ‘judol’ ini tidak hanya menghancurkan ekonomi, tetapi juga faktor lain seperti tidak adanya perhatian dan waktu dari suami untuk keluarga.
“Si suami lebih sibuk dengan HP nya untuk berjudi secara online. Kalau diingatkan marah. Kalau ditanya soal nafkah keluarga, si suami jawabannya sebentar lagi akan dapat uang banyak kalau menang judol,” ujar Jatim.
Namun pada kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan suami. Judol justru menghabiskan uang, bukan mendatangkan uang. Dari situlah mulai muncul pertengkaran-pertengkaran dalam rumah tangga. “Awalnya mungkin si istri berusaha sabar. Tetapi berulang kali seperti itu dan kecanduan judol suaminya makin parah. Akhirnya si istri tidak sanggup dan mengajukan gugatan perceraian,” papar Jatim.
Angka perceraian di Kabupaten Sumenep pada 2025 menunjukkan peningkatan dibanding 2024. Berdasarkan data di Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, selama tahun 2024, total perkara perceraian yang telah diputus hakim sebanyak 1.422, dengan rincian cerai talak 455, dan cerai gugat 967.
Sedangkan pada 2025, mulai Januari hingga Mei, perkara perceraian yang didaftarkan sebanyak 810, dengan rincian cerai talak 285, dan cerai gugat 525. Sedangkan perkara yang sudah diputus sebanyak 565, dengan rincian cerai talak 189, dan cerai gugat 376. Cerai talak adalah perkara yang diajukan pihak suami, dan cerai gugat adalah perkara yang diajukan pihak istri. (tem/kun)






