Surabaya (beritajatim.com) – Sindikat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang ada di Ngantang Kabupaten Malang berhasil dibongkar Polda Jatim. Para Tersangka melakukan aksi dengan cara menyuntikkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg.
Adapun empat tersangka yang diamankan adalah RH (pemilik usaha), serta PY, TL, dan RN (penyuntik gas), bekerja sama dalam praktik tersebut. RH membeli LPG 3 kg dari wilayah Jombang dan Malang, kemudian menyuntikkannya ke tabung 12 kg untuk dijual kembali.
“Modus para pelaku cukup terstruktur. Mereka menyuntik isi gas dengan alat bernama pen,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025).
“Dalam sehari bisa memproduksi hingga 50 tabung 12 kg,” tambah Kombes Pol Jules.
Pelaku melakukan kegiatan ini selama kurang lebih empat bulan. Dari hasil penyelidikan, mereka telah mengantongi keuntungan mencapai Rp384 juta. Padahal gas yang digunakan adalah subsidi dari negara untuk masyarakat kurang mampu.
Kegiatan semacam ini sangat merugikan negara dan merampas hak rakyat. Di mana gas bersubsidi ini disediakan untuk rakyat kecil. Namun justru dijual mahal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Penyuntikan gas ini juga membahayakan karena tidak memenuhi standar keselamatan. Tidak ada sistem pengamanan yang layak, sementara gas mudah meledak jika terjadi kebocoran.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan subsidi energi. Kepolisian akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi energi. [uci/ian]






