Bangkalan (beritajatim.com) – Kabar penemuan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, dalam kondisi linglung di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, mencuat ke publik. Namun, hingga Senin (9/6/2025), pihak kepolisian setempat mengaku belum mendapat informasi resmi mengenai keberadaan atau penjemputan Kusnadi oleh pihak keluarga.
Kapolsek Tanah Merah, AKP Eko Siswanto, menegaskan bahwa informasi yang ia peroleh hanya berasal dari pemberitaan media daring. Ia menyatakan belum mengetahui secara pasti posisi Kusnadi sebelum kabar penemuannya tersebar.
“Kami tahunya dari berita, tapi saya tidak tahu sebelum ditemukan ada di mana,” ujarnya saat dikonfirmasi.
AKP Eko menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar guna memastikan kebenaran kabar tersebut. Ia juga menuturkan bahwa tidak ada konfirmasi dari pihak keluarga kepada kepolisian mengenai penjemputan Kusnadi.
“Informasinya sudah dijemput pihak keluarga tapi tidak ada konfirmasi ke kami,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Kusnadi belakangan menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan sejak 5 Juli 2024. “KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” jelas Tessa di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Keempat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara. KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka, dan menyatakan akan melakukannya bila proses penyidikan dinilai cukup.
Sebagai informasi, Sahat Tua Simanjuntak telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 26 September 2023 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah pokmas di Madura. Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. [sar/beq]






