Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan sosial.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, SH, MH memimpin langsung Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri terhadap enam perkara yang telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
Dalam ekspose tersebut, Dr. Kuntadi didampingi oleh Wakajati, Plh. Aspidum, Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dari Kota Blitar, Surabaya, Bondowoso, Ngawi, dan Sumenep.
Enam perkara yang dihentikan penuntutannya mencakup berbagai tindak pidana, yakni: Dua perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda).
Kasus pertama berupa pencurian yang diajukan oleh Kejari Ngawi berdasarkan Pasal 362 KUHP. Kasus kedua adalah penadahan berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Blitar.
Dua perkara penyalahgunaan narkotika yang dimohonkan oleh Kejari Sumenep untuk dilakukan rehabilitasi berbasis keadilan restoratif. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa kecelakaan lalu lintas. Perkara tersebut diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Bondowoso dengan dasar hukum Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kajati Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara hadir menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang merasa terciderai oleh rasa ketidakadilan. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara dapat dihentikan penuntutannya. Proses ini tetap harus memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Di antaranya, pelaku adalah tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, serta hak korban telah dipulihkan. Masyarakat juga harus memberikan respons positif terhadap permohonan tersebut.
Adapun untuk perkara narkotika, pendekatan keadilan restoratif merujuk pada Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Syaratnya adalah tersangka merupakan pengguna untuk kepentingan pribadi, tidak terkait jaringan peredaran narkotika, dan barang bukti tidak melebihi batas konsumsi satu hari.
Langkah Kejati Jatim ini memperlihatkan keberpihakan pada nilai-nilai pemulihan sosial, bukan sekadar pemidanaan, sehingga memperkuat upaya penegakan hukum yang lebih berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat. [suf]






