Jombang (beritajatim.com) – Pagi yang seharusnya tenang di Pondok Pesantren Al-Masruriyyah, Kecamatan Diwek, Jombang, berubah menjadi penuh ketegangan. Hari itu, Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, sebagian besar santri masih terlelap. Namun, tak disangka, suasana damai pondok diterobos aksi nekat seorang pencuri.
Adalah Hartono (46), warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, yang secara diam-diam menyusup ke ruang tamu pondok dan menggondol empat unit handphone (HP) milik para santri. Berbekal kesempatan dan kelengahan para penghuni pondok, ia menyelinap saat salah satu santri keluar sebentar membeli rokok. Satu HP selamat—kebetulan tertutup tubuh santri yang sedang tidur.
Namun, pelarian Hartono tak berjalan mulus. Kecurigaan para santri muncul setelah mengetahui ada seorang pria asing mondar-mandir di sekitar area pondok. Mereka segera berinisiatif melacak jejak pencuri melalui Google Maps yang terhubung ke salah satu HP yang dicuri. Lokasi pertama menunjukkan pelaku berada di kawasan Gondek, Mojowarno, sebelum akhirnya bergerak ke Lapangan Desa Gedangan.
“Saat itu kami tahu pelaku sedang bergerak. Kami langsung menuju lokasi dan benar saja, pelaku terlihat akan kabur,” ujar Mustofa Bisri (25), salah satu santri yang turut melakukan pengejaran, Minggu (8/6/2025).
Momen itulah yang memicu adegan dramatis: empat santri dengan dua sepeda motor mengejar pelaku hingga 7 kilometer jauhnya, tepatnya di wilayah Kecamatan Jogoroto. Aksi kejar-kejaran ini berakhir menegangkan di depan Markas Koramil Jogoroto, ketika pelaku terjatuh setelah bajunya ditarik oleh salah satu santri. Dalam kondisi tersungkur, warga sekitar yang geram sempat meluapkan emosi dengan menghajar pelaku.
Hartono yang babak belur kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Diwek. Belakangan diketahui, Hartono adalah residivis kasus pencurian HP yang baru sebulan keluar dari penjara.
Kapolsek Diwek, AKP Edy Widoyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit HP, tas, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Di balik aksi kejar-kejaran yang menegangkan ini, kisah para santri Al-Masruriyyah menunjukkan keberanian, solidaritas, dan ketegasan dalam menjaga lingkungan mereka. Bukan sekadar belajar kitab, mereka juga siap bertindak ketika keamanan pondok dipertaruhkan. [suf]






