Surabaya (beritajatim.com) – Bulan Juni ini, C2O Surabaya ada kegiatan pemutaran & diskusi film Hannah Arendt: Banalitas Kejahatan, Sabtu 14 Juni 2025, pukul 14.00 – 18.30 WIB. Narasumber Yogi Ishabib dan moderator Anindya Prasetiyo.
Film ini menyoroti bagaimana Arendt mengkritisi proses persidangan Adolf Eichmann, yang ditangkap di Argentina oleh dinas rahasia Israel, Mossad, dan disidang di tahun 1961 di Jerusalem atas keterlibatannya dalam Holocaust.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi beritajatim.com dijelaskan bahwa Hannah Arendt (1906-1975) adalah salah satu filsuf dan ahli teori politik yang paling berpengaruh di abad ke-20, terutama atas analisisnya mengenai “banalitas kejahatan” dan totalitarianisme, khususnya dalam konteks fasisme Nazi. Terlahir di Hanover, Jerman, sebagai keturunan Yahudi, dia mengungsi ke Prancis di tahun 1933, dan ke Amerika setelah Perang Dunia II.
Arendt meliput persidangan ini untuk majalah The New Yorker, yang kemudian diterbitkan sebagai buku Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil di tahun 1963.
Dia mengkritik bagaimana persidangan yang dilakukan beresiko menjadi sekedar “show trial“, menghakimi individu, “orang-orang biasa” yang tidak [memiliki ruang untuk] mempertanyaan atau memikirkan niat selain mengikuti perintah dan sistem yang berlaku — dan bukannya sistem atau ideologi yang berlaku.
Setengah abad setelah kematiannya, di tengah melonjaknya deportasi massal, perang, genosida, serta berbagai krisis kepercayaan dan pertanyaan mengenai sistem dan institusi politik (seperti pemilu, parlemen, ataupun PBB dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak universal), menjadi penting untuk melihat kembali Hannah Arendt, membahas relevansi dan kontekstualitas sistematisasi “banalitas kejahatan” dalam kenyataan politik saat ini, di Indonesia dan dunia. [but]






