Jember (beritajatim.com) – Seorang laki-laki guru ngaji di Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga mencabuli empat bocah perempuan yang berusia 11-13 tahun yang menjadi muridnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Jember Inspektur Dua Qori Novendra mengatakan, laporan berasal dari orang tua korban. “Pelaku guru ngaji yang mengajar di Musala di Pakusari,” katanya, Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan pengakuan salah satu korban, persetubuhan terjadi empat sampai lima kali. “Ada juga korban yang dicabuli dua kali dan satu kali,” kata Qori.
Guru ngaji itu membujuk korban agar madu dicabuli dengan alasan agar cepat menghapal. Pencabulan dilakukan pada Februari 2025 hingga satu minggu sebelum tersangka diamankan.
Perbuatan bejat itu terbongkar setelah orang tua salah satu korban mendalami kabar soal dugaan pencabulan itu dengan bertanya langsung kepada sang anak. “Juga dikuatkan keterangan beberapa korban,” kata Qori.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan memeriksa semua korban. “Kami juga lakukan visum dan mengamankan pelaku. Setelah diperiksa, kami tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka,” kaya Qori.
Polisi kemudian menanhan si guru ngaji di Markas Polres Jember pada 31 Mei 2025. Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Karena yang bersamgkutan guru ngaji, pasti ada tambahan pasal yang menberatkan,” kata Qori. [wir]






