Pasuruan (beritajatim.com) – Barang bukti dalam kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Salah satunya yakni kasus narkoba jenis sabu dengan berat dua kilogram yang dimiliki oleh seorang berinisial GA (26) warga Kecamatan Pandaan.
Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kajari Negri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto di halaman belakang dengan disaksikan Forkopimda.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini salah satunya sabu dengan berat dua kilogram. Meski kasusnya belum memiliki hukum tetap, kami tetap melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” jelas Teguh, Kamis (3/6/2025).
Teguh juga menjelaskan bahwa dalam pemusnahan kali ini terdiri dari 242 perkara dalam kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Untuk jumlah sabu yang dimusnahkan sendiri memiliki total sebanyak 3,12 kilogram.
Lalu Kajari Kabupaten Pasuruan juga memusnahkan dua jenis pil koplo yakni pil logo Y dan pil Tryhexypenidyl dengan total kurang lebih 76 ribu butir. Kemudian barang bukti ganja dengan berat total 5,91 gram.
“Ada juga barang bukti pil inex sebanyak 168 butir yang kami musnahkan dengan cara di blender. Kami juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan juga airsoft gun dalam kasus kekerasan dan premanisme,” tambahnya.
Tak hanya itu, rokok ilegal dan minuman keras mengandung alkohol juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar dan di lindas oleh alat berat. Untuk barang bukti miras ada sekitar 1.130 botol sementara untuk rokok ilegal ada sekitar kurang lebih 2,5 juta batang.
Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, Teguh berpesan agar masyarakat menjahui hal-hal yang merugikan diri sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan terlarang. “Apalagi kalau sabu, itu sangat berbahaya, sehingga kami berpesan kepada anak muda khususnya Kabupaten Pasurua agar menjahui hal tersebut,” tutupnya. (ada/but)






