Bupati Muhammad Fawait menoleh ke belakang meminta Gogot Cahyo Baskoro berdiri dari kursi untuk diperkenalkan kepada ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang hadir dalam seremoni penyerahan surat keputusan kepegawaian, di Pantai Watu Ulo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (1/6/2025).
“Ah, ini yang viral ditanyakan keabsahannya, padahal enggak dapat bayaran setiap bulannya. Sabar,” kata Fawait disambut tawa sebagian hadirin.
Fawait agaknya tahu jika sejak awal diperkenalkan pada 17 Maret 2025 lalu, TP3D menuai kontroversi. TP3D yang beranggotakan 13 orang ini, empat orang di antaranya orang luar Jember, diketuai Gogot yang sebelumnya menjabat komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur dan mengetuai tim pemenangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto saat pemilihan kepala daerah.
Anggota tim memiliki latar belakang profesi beragam, termasuk akademisi dan praktisi. “Tugasnya secara umum membantu tugas-tugas bupati, memberikan saran terkait kebijakan-kebijakan,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ahmad Zaenurrofik, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, 19 Maret 2025.
.
Tim ini memicu kontroversi karena dianggap melanggar semangat efisiensi dan aturan pemerintah pusat. Dikutip dari metrotvnews.com, 12 Februari 2025, Kepala BKN Zudan Arif mengatkan, pemerintah akan mengurangi penggunaan tenaga ahli dan staf khusus dalam pemerintahan. “Jangan angkat tenaga ahli, baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah. Jangan mengangkat staf khusus.” katanya.
Bupati Fawait sendiri memastikan pembentukan TP3D sudah dikaji sebaik mungkin. “Insyaallah tidak melanggar apapun. Apalagi saya kadernya Pak Prabowo, tidak mungkin saya melanggar anjuran dari pemerintah pusat,” katanya.
Namun Mashudi alias Agus MM, seorang aktivis masyarakat sipil, menuding pembentukan TP3D ini tidak memiliki sandaran aturan hukum tentang tata kelola keuangan pemerintahan daerah. Dia sempat memprotes keberadaan TP3D dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi D DPRD Jember, 26 Mei 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima Agus MM, pembentukan TP3D ini meniru Pemerintah Kabupaten Pasuruan. “Tapi di sana bukan tim, melainkan (surat keputusan) percepatan pembangunan pemerintah daerah. Kalau itu, sebenarnya cukup dengan Sekretaris Daerah atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” katanya.
Dalam pandangan Agus MM, konsep percepatan sebenarnya cukup dikoordinasikan Bappeda dengan melibatkan OPD terkait sesuai fokus pembangunan yang diinginkan bupati, tanpa perlu melibatkan orang luar yang berkonsekuensi pada anggaran honor. “Semangat Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2025 ini tentang efisiensi. Apa nomenklatur (TP3D)?” katanya.
Kritik menyasar langsung pada surat keputusan pembentukan TP3D yang mendasari tim itu untuk memberikan masukan kepada organisasi-organisasi perangkat daerah. “Ketika berbicara pemerintahan daerah dengan sistem tata kelola pemerintahan, ada aturan hukumnya,” katanya.
Apalagi Agus MM meragukan kompetensi anggota TP3D. “Kita tidak peduli dia profesor, mau doktor, mau apa. Satu pertanyaan, punya kompetensi enggak dia?” katanya.
Anggota Komisi D dari Partai Golkar, Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, mengaku sudah mempertanyakan keberadaan TP3D ini. “Saya pernah juga langsung menanyakan apa kompetensi TP3D sehingga bisa memanggil kepala dinas, bisa memanggil camat dan yang lainnya. Saya rasa ini sudah sedikit merenceng,” katanya.
Birbik berpendapat, TP3D seharusnya membantu Bupati Fawait tanpa berhak memanggil dan memberikan instruksi kepada OPD. “Itu sudah kami kritisi. Kami sebagai Dewan ya ngeri juga ketika mereka seakan-akan di atas tugas kami,” katanya.
Birbik menyarankan TP3D untuk tetap menyampaikan saran kepada Bupati Fawait dan tidak langsung kepada OPD. “Kalau memang ada program yang sudah dibuat oleh TP3D, maka sampaikan saja kepada Bupati, dan biar Bupati yang memberikan arahan. Bukan TP3D yang memberikan arahan, walau ada Bupati waktu itu,” kata Birbik.
Nyoman Aribowo, salah satu anggota TP3D, memastikan tugas tim tersebut hanya membantu Bupati Fawait. “Ini tim pengarah percepatan pembangunan. Intinya, sesuai dengan judulnya, kami membantu melakukan percepatan pembangunan di Jember seperti yang dikehendaki Bupati. Jadi, kita semuanya membantu saja,” katanya, Senin (2/6/2025).
Bahkan, Nyoman menegaskan, TP3D tidak menerima honor. Mereka hanya membantu, mendorong, dan mengingatkan OPD agar memenuhi target pembangunan.
Nyoman mencontohkan peran TP3D dalam program seratus hari kerja Bupati Fawait. “Kami setiap minggu menghubungi OPD untuk menanyakan program-program yang hendak dilakukan dan laporan tentang progres yang sudah dilakukan untuk kita sampaikan ke Bupati,” katanya.
“Kami membantu memfasilitasi OPD bekerja by target, by management, yang itu nanti membantu Bupati untuk mempermudah kinerja beliau. Beliau memang bilang, ‘enggak mampu kalau saya bekerja sendiri’, tidak ada yang ikut bantu, ikut mikir, ikut menyalurkan komunikasi dan lain-lain,” kata Nyoman.
TP3D juga berperan mengoordinasikan camat, pemerintah desa, kelurahan, hingga rukun tetangga dan rukun warga soal pemutakhiran data kependudukan melalui validasi data kematian. “Bupati kan terbatas jangkauannya. OPD-OPD juga terbatas. Makanya kita membantu,” katanya. Semua kegiatan itu selalu dilaporkan kepada Bupati Fawait.
Achmad Farid, pengacara dan aktivis masyarakat sipil, mendesak DPRD Jember untuk segera memanggil TP3D agar persoalan jelas. “Bukan masalah setuju atau tidak setuju. Di mana kontrol Dewan dalam hal ini? Langsung panggil saja untuk menjelaskan apakah TP3D ini,” katanya.
Birbik mengatakan agenda pemanggilan TP3D sempat dibicarakan di parlemen. “Pasti kami atensi. Sebenarnya kami selalu mengkritisi. Apalagi kami pernah diskusi betul soal kompetensi TP3D, bagaimana bisa seperti itu, dan bagaimana regulasinya,” katanya.
Birbik menegaskan tak punya kepentingan pribadi dalam urusan TP3D. Dia hanya ingin Pemkab Jember berjalan sesuai aturan hukum yang jelas dan memihak masyarakat.
“Terus terang sebagai pengusung, bukan berarti kami membenarkan semua apa yang menjadi keputusan pemerintah. Kami menjadi controller. Apapun, kalau itu tidak sesuai dengan landasan hukum, kami pasti akan kritisi, kami pasti akan panggil,” kata Birbik. [wir]






