Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi dalam meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap pembayaran iuran. Salah satu inovasi terbarunya adalah Program New Rencana Pembayaran Bertahap atau New REHAB 2.0.
Program New REHAB 2.0 kini dapat dimanfaatkan tidak hanya oleh peserta mandiri aktif, tetapi juga oleh peserta yang telah beralih segmen kepesertaan namun masih memiliki tunggakan iuran. Program yang merupakan solusi nyata bagi peserta JKN tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari.
“Program ini merupakan solusi nyata bagi peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mengalami kendala finansial dalam melunasi tunggakan secara sekaligus,” ungkapnya, Jumat (30/5/2025).
Program New REHAB 2.0 hadir untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada peserta JKN yang ingin melunasi tunggakan iuran secara bertahap. Bagi peserta yang merasa berat membayar sekaligus, program tersebut bisa dimanfaatkan agar mereka tetap menjaga status aktif dan memperoleh layanan kesehatan yang sesuai.
Salah satu keunggulan utama dari program New REHAB 2.0 adalah fleksibilitasnya. Kini, peserta yang telah beralih segmen kepesertaan. Seperti dari PBPU menjadi Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap bisa mengakses program tersebut asalkan masih memiliki tunggakan dari keikutsertaan sebelumnya.
“Ini merupakan terobosan penting. Sebelumnya, peserta yang sudah alih segmen tidak bisa mengakses REHAB. Kini, mereka tetap bisa melunasi tunggakan meskipun sudah tidak berada di segmen PBPU. Peserta dapat memilih jangka waktu cicilan mulai dari 2 bulan hingga maksimal 36 bulan, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa pendaftaran program New REHAB 2.0 sangat mudah. Peserta cukup mengakses aplikasi Mobile JKN, memilih menu New Rehab (Cicilan), dan mengikuti panduan yang tersedia. Elke menegaskan, meski status kepesertaan sudah berubah, tanggung jawab atas tunggakan tetap melekat dan harus diselesaikan.
“Peserta yang saat ini sudah terdaftar sebagai PPU atau PBI, tetapi masih memiliki tunggakan dari saat menjadi PBPU, tetap wajib menyelesaikannya. Karena bisa saja suatu saat mereka kembali menjadi peserta mandiri, dan tunggakan tersebut akan menjadi kendala,” katanya.
Salah satu peserta yang telah memanfaatkan program ini adalah Ana (32), warga Mojokerto. Ia pernah memiliki tunggakan selama 10 bulan saat menjadi peserta PBPU. Kini, setelah bekerja di perusahaan swasta dan menjadi peserta PPU, Ana tetap merasa bertanggung jawab untuk melunasi tunggakannya.
“Saya tahu itu tanggungan saya dulu, sebelum iuran saya ditanggung perusahaan. Program ini sangat membantu dan membuat saya tenang. Sekarang saya tidak khawatir kalau suatu saat pindah kerja atau kembali jadi peserta mandiri, karena tunggakan saya sudah terjadwal untuk dilunasi,” tutupnya. [tin/aje]






