Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep mengungkap 18 kasus tindak pidana selama kurun waktu dua bulan. Tindak pidana tersebut meliputi penyalahgunaan narkoba, serta tindak pidana umum seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian hewan, penipuan, KDRT, hingga pengancaman.
“Untuk pengancaman atau praktik premanisme ini kami beri atensi khusus karena meresahkan masyarakat. Itu sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pemberantasan premanisme serta penegakan hukum yang adil dan tegas,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Rabu (28/05/2025).
“Penegakan hukum terhadap premanisme menjadi bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berkeadilan, sebagaimana tertuang dalam visi Presiden melalui ‘Asta Cita’. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah ini demi terciptanya ketentraman di tengah masyarakat,” paparnya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep. ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang aktif mengawal proses hukum, serta menjadi mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang.
“Ini bentuk transparansi Polres Sumenep dalam penanganan kasus hukum, serta bukti keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Sumenep,” tandasnya. (tem/ian)






