Malang (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta menjadi kabar gembira untuk masyarakat. Masyarakat tidak akan lagi bingung mencarikan sekolah anaknya. Termasuk sekolah swasta akan bisa bersaing dengan negeri.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia’ul Haq. Ia mengatakan bahwa putusan MK setara dengan undang-undang. Sehingga kewajiban daerah menyediakan anggaran untuk penyelenggara pendidikan di tingkat swasta. Dimana yang selama ini pengalokasian anggaran dilakukan oleh Depag dan yayasan.
“Ketika putusan MK ini bersifat final, tinggal nanti pemerintah pusat bagaimana menerjemahkan. Saya yakin nanti ada penambahan anggaran dari pusat, baik DAU atau DAK, supaya kota dan kabupaten menjalankan perintah undang-undang,” ungkap Zia’ul Haq, Rabu (28/5/2025).
Zia menegaskan, bahwa putusan MK ini suatu perintah dan tidak bisa ditunda-tunda. Paling tidak bisa mulai dijalankan pada tahun 2026, karena sudah masuk dalam perencanaan.
Sehingga pada tahun 2026, pemerintah harus menyediakan DAU dan DAK. Sekaligus memberi petunjuk teknis untuk penyelenggara pendidikan di tingkat swasta.
“Kalau negeri kan sudah dialokasikan, baik bangunan atau penyelenggara pendidikan seperti SDM karena putusan MK berlaku ke depan,” ujarnya.
Mantan aktivis anti korupsi ini melanjutkan, dengan putusan MK nantinya pasti ada kompetisi antara sekolah swasta dan negeri. Karena elama ini swasta dipandang kelas dua. Dimana ketika tidak diterima masuk negeri, larinya ke swasta.
“Lha nanti sudah tidak lagi. Swasta akan berlomba untuk bersaing menjadi sekolah unggul. Ketika SDM dan infrastruktur bagus, saya yakin bisa bersaing dengan negeri,” tuturnya.
Zia yang menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang ini menambahkan, selama ini masyarakat memilih ke sekolah negeri, karena selain bisa dijangkau juga pembiayaan murah lantaran ditanggung pemerintah.
“Berikutnya orangtua akan memilih, tidak bingung lagi mencari sekolah karena sudah setara. Sekaligus juga mengurangi beban sekolah swasta, yang selama ini mencari murid, ke depan tidak akan lagi karena masyarakat yang akan memilih,” urainya.
“Dan selama ini, sekolah swasta yang bernafas karena ada murid, dengan adanya putusan MK saya kira ada perlakuan yang adil. Pembiayaan yang selama ini untuk sekolah negeri, maka otomatis pemerintah harus mempedulikan sekolah swasta,” pungkasnya. (yog/but)






