Bojonegoro (beritajatim.com) — Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa telah menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/5/2025) kemarin.
Hakim Ketua, Arwana, bersama dua Hakim Anggota, Athoillah dan Ibnu Abas Ali, memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan.
Dari lima terdakwa Heny Sri Setyaningrum dijatuhi hukuman paling berat. Yakni pidana 2 tahun penjara. Sementara empat terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, yakni Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, Heny Sri Setyaningrum, dan Anam Warsito.
Empat terdakwa, Heny Sri Setyaningrum, Syafaatul Hidayah, Ivonne, dan Indra Kusbianto dinyatakan terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa Heny dijatuhi vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan, sedangkan empat terdakwa lainnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, Selasa (27/5/2025).
Terhadap putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, Reza menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari pasca vonis. Di lain pihak, meski dijatuhi pidana sama dengan tiga terdakwa lainnya selama 1,6 tahun penjara, tetapi pasal yang didakwakan kepada Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito berbeda dengan empat terdakwa lain.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa Anam Warsito, Musta’in menjelaskan, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini karena terhadap klien kami Saudara Anam Warsito, dalam Pasal 5 ayat (2) UU RI No 31 tentang Pemberantasan Tipikor ini berlaku sebagai penerima sesuatu terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara, sebagai kepala desa dianggap setara dengan pegawai negeri, ini yang saya dengar pada saat pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, tapi pasal ini tidak ada kaitannya dengan kerugian negara,” jelasnya.
Sebaliknya, pada empat terdakwa lainnya, termasuk Heny Sri Setyaningrum, dijatuhi vonis melanggar pasal yang didakwakan berlaku sebagai pemberi sesuatu terhadap penyelenggara negara. “Atas putusan sidang, klien kami semula pikir-pikir, sekarang sudah menerima,” pungkasnya. [lus/ted]






