Bojonegoro (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Masa Jabatan 2018 – 2023, Senin (07/08/2023).
“Dengan ini kami umumkan, masa jabatan bupati dan wakil bupati Bojonegoro periode 2018-2023, akan berakhir pada 24 September 2023,” ujar Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar saat memimpin paripurna.
Sementara diketahui, dalam rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah tidak didampingi oleh Wakilnya, Budi Irawanto. Dalam paripurna itu, Wakil Bupati Bojonegoro berhalangan hadir. “Surat sudah kami kirim, yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir,” ujar Sekretaris DPRD Bojonegoro Edi Susanto.
Setelah paripurna, berdasarkan Pasal 79 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Bojonegoro selanjutnya akan menyampaikan usul pemberhentian Bupati Anna Mu’awanah dan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Surat usulan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati ini akan dikirim ke gubernur setelah rapat paripurna,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam paripurna tersebut dihadiri sebanyak 41 anggota DPRD dari jumlah total 50 anggota. Dua fraksi yang tingkat kehadirannya 100 persen, yakni Partai Golkar dan PKB. Serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro. [lus/kun]
BACA JUGA: Dandim Bojonegoro Tidak Masuk Kriteria Pj Bupati?






