Surabaya (beritajatim.com) – Setelah sempat menyangkal dan berbelit-belit, Jan Hwa Diana akhirnya ‘menyerah’ dan mengakui semua perbuatannya. Ia mengakui bahwa ia sudah menahan ratusan ijazah mantan karyawan Sentoso Seal Surabaya.
Kuasa Hukum Jan Hwa Diana Elok Kadja mengatakan, alasan Jan Hwa Diana menahan dokumen pribadi para mantan pekerjanya adalah sebagai jaminan kerja. Selain itu, Jan Hwa Diana mengaku ada sejumlah karyawan yang juga berutang dan membuat ijazah ditahan.
“Para pekerja pada UD. Sentoso Seal banyak yang keluar masuk bahkan beberapa ada yang bekerja hanya hitungan hari saja, ijazah tersebut dijadikan jaminan untuk mencegah agar para pekerja tersebut tidak mencuri barang-barang yang berada di gudang atau di toko, beberapa ijazah juga ditahan karena pekerja ada yang kasbon pada UD. Sentoso Seal,” kata Elok, Senin (26/05/2025).
Jan Hwa Diana menyesali perbuatannya adalah kesalahan setelah berada di sel jeruji besi. Kini, ia telah meminta tim kuasa hukumnya untuk mendata dokumen para pegawai Sentoso Seal Surabaya. Nantinya, proses pengembalian dokumen mantan karyawan itu akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Saya masih melakukan pendataan atas dokumen kependudukan seperti KTP, SKCK, buku nikah dan akta lahir milik pekerja Jan Hwa Diana untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Terkait waktu penyerahannya saat ini masih dikoordinasikan dengan instansi terkait,”ucapnya.
Elok menegaskan Jan Hwa Diana akan berperilaku kooperatif dalam menjalani proses hukum kedepan. Apabila ada mantan karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi Jan Hwa Diana, Elok akan memfasilitasi komunikasi dengan Jan Hwa Diana.
“Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum dari mantan karyawan Sentoso Seal, Krisnu Wahyuono mengatakan apapun alasan Jan Hwa Diana dalam menahan ijazah, nyatanya secara peraturan perundang – undangan tidak dibenarkan.
“Mungkin itu alasannya bagaimana sudah terlanjur publik tahu juga. Itu kalau melihat ceritanya dari awal perkara ini berkembang kan Diana tidak mengakui karena sampai penetapan tersangka aja baru mengakui itu,” tutur Krisnu.
Terkait alasan Jan Hwa Diana menahan ijazah karena ada mantan karyawan yang berutang, Krisnu menegaskan adanya pembuktian yang harus dilakukan. “Perihal itu nanti dalam pembuktian saja karena pasti beda keterangan,” ucapnya. (ang/but)






