Surabaya (beritajatim.com) – Seorang lansia berinisial MS (65) dilaporkan oleh tetangganya sendiri seorang perempuan disabilitas berusia 26 tahun ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (16/05/2025) kemarin atas kasus dugaan rudapaksa. Dari pengakuan MS kepada pihak keluarga, ia sudah melakukan aksi bejatnya itu hingga 7 kali.
Pendamping korban, Kukuh Setya mengatakan pengakuan MS itu disampaikan kepada dirinya dan pihak keluarga usai mendapat laporan dari korban. Namun, Kukuh dan pihak keluarga menduga, aksi rudapaksa itu dilakukan melebihi jumlah pengakuan yang disampaikan.
“Kemungkinan bisa lebih mas. Makanya saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian,” kata Kukuh saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Sabtu (24/05/2025).
Dari keterangan korban, Kukuh mendapat informasi bahwa aksi rudapaksa itu selalu dilakukan di rumah terlapor. Dalam melakukan aksinya, terlapor selalu merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu. Untuk aksi yang pertama korban mengaku mendapatkan kekerasan dan paksaan dari terlapor. “Untuk yang pertama korban mengaku dipaksa dan mendapatkan kekerasan,” tutur Kukuh.
Kepada Kukuh, terlapor mengaku menyimpan perasaan cinta kepada korban. Namun, cinta MS bertepuk sebelah tangan. Korban pun memilih untuk melaporkan MS ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas perkembangan kasus ini. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, korban sudah diperiksa dua kali didampingi oleh DP5A Pemkot Surabaya untuk pemulihan psikologi. Sementara, terlapor belum diperiksa dan masih tinggal di rumah tempat korban dirudapaksa. (ang/kun)






