Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Terbaru, KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan di Pasuruan senilai sekitar Rp2 miliar.
“Hari ini penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana untuk perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/5/2025).
Selain penyitaan, KPK juga memeriksa lima orang saksi terkait kepemilikan aset milik tersangka berinisial AS. Kelima saksi tersebut adalah Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk), Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT), Saifudin (Swasta), Ahmad Yahya (Wiraswasta), dan M. Fathullah (pengusaha tambang pasir CV. Jaya Berkah Sentosa).
Sebelumnya, pada 12–15 Mei 2025, KPK telah menyita enam bidang tanah dan bangunan serta satu unit apartemen yang ditaksir bernilai Rp9 miliar. Lokasi aset berada di Surabaya (3 bidang), Malang (1 apartemen), Probolinggo (1 bidang), dan Banyuwangi (1 bidang).
Kemudian pada 8 Januari 2025, KPK menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang senilai total Rp8,1 miliar.
Aksi penggeledahan juga dilakukan pada 30 September hingga 3 Oktober 2024 di sepuluh rumah atau bangunan di wilayah Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep. Dari hasil tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, termasuk Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CRV, serta satu jam tangan Rolex dan dua cincin berlian.
KPK turut mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp1 miliar, serta berbagai barang bukti elektronik dan dokumen, seperti buku tabungan, sertifikat tanah, kuitansi, BPKB, dan STNK kendaraan.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada 6 September 2024. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik. Abdul Halim sendiri telah diperiksa oleh KPK pada 12 Agustus 2024. [hen/beq]






