Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang remaja berinisial S (18) asal Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia merupakan pelaku ketiga yang diamankan setelah dua rekannya, MM (22) dan AR (25), lebih dahulu ditangkap.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat tengah tidur di sebuah kamar rumah di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Bangkalan. “Kami amankan pelaku di sebuah kamar rumah di Desa Dabung,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Dalam pengakuannya, S berperan sebagai pemetik dalam aksi pencurian tersebut. Ia diduga sebagai orang yang pertama kali membobol motor korban sebelum membawanya kabur bersama dua rekannya.
“Pelaku ini perannya sebagai pemetik sebelum dua rekannya membantu,” imbuh Hafid.
Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya yang belum tertangkap, yaitu F, yang hingga saat ini masih dalam pelarian.
Aksi pencurian itu sendiri dilakukan oleh empat orang. Saat kejadian, korban memarkirkan motornya di tepi jalan. Para pelaku yang datang dengan dua motor berhenti di dekat motor korban. Dalam waktu singkat, motor berhasil dibobol dan dibawa kabur.
Motor hasil curian itu kemudian dijual di wilayah Kecamatan Galis, Bangkalan dengan harga Rp3,5 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata kepada keempat pelaku. [sar/beq]






