Bojonegoro (beritajatim.com) – Agenda sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro segera memasuki tahap akhir. Vonis terhadap para terdakwa akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada Senin, 26 Mei 2025.
“Sidang sebelumnya JPU memberikan replik dan sidang akan dilanjutkan lagi dengan agenda putusan pada Senin (26/5/2025) depan,” ujar Penasihat Hukum terdakwa Anam Warsito, Mustain, Rabu (21/5/2025).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak seluruh dalih pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (19/5/2025). JPU menegaskan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Tidak mungkin kami menetapkan tersangka tanpa bukti. Alat bukti kuat, saksi-saksi jelas, dan penghitungan kerugian negara juga berdasarkan hasil perhitungan ahli,” tegas Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.
Sebelumnya, dalam persidangan Kamis (15/5/2025), kuasa hukum Anam, Mustain, menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pihaknya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.
Mustain menyampaikan bahwa JPU mendakwa Anam Warsito dengan kombinasi alternatif, yakni dakwaan pertama pasal 2 (primer) dan pasal 3 (subsider), serta dakwaan kedua pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Namun, dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hanya terbukti pasal 3.
“Uang sebesar Rp13,5 juta yang diterima klien kami (Anam Warsito) tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Dana tersebut berasal dari PT UMC sebagai bentuk penghargaan (reward) dari Syafaatul Hidayah, bukan uang negara. Oleh karena itu, pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor tidak relevan diterapkan,” tegas Mustain.
Sebelumnya diberitakan, JPU Kejari Bojonegoro menuntut empat terdakwa—Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto (PT UMC), dan Ivonne (PT SBT)—masing-masing dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Satu terdakwa lainnya, Heny Sri Setyaningrum, dituntut lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari pengadaan Mobil Siaga Desa yang didanai dari APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dengan nilai kerugian negara yang ditaksir jaksa mencapai Rp5,3 miliar. [lus/beq]






