Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak seluruh dalih pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (19/5/2025), JPU menegaskan tetap berpegang pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
Menanggapi pledoi dari terdakwa Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito, JPU menegaskan bahwa seluruh dakwaan sudah sesuai prosedur, dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan lengkap.
“Tidak mungkin kami menetapkan tersangka tanpa bukti. Alat bukti kuat, saksi-saksi jelas, dan penghitungan kerugian negara juga berdasarkan hasil perhitungan ahli,” tegas Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Selasa (20/5/2025).
Dalam pledoinya, kuasa hukum Anam Warsito menyebut uang sebesar Rp13,5 juta yang diterima kliennya bukanlah kerugian negara, melainkan dana dari pihak perusahaan sebagai bentuk penghargaan (reward). Namun, JPU menegaskan bahwa jumlah dana yang diterima tetap dihitung Rp15 juta per desa, sebagaimana yang juga diakui oleh perusahaan.
“Penghitungan itu kami punya datanya. Di depan persidangan juga sudah disampaikan bahwa meski nilai penerimaan di bawah Rp15 juta, tetap kami hitung sesuai jumlah yang seharusnya diterima. Karena perusahaan juga menyebut tiap desa menerima Rp15 juta,” imbuh Aditia.
Dalam persidangan sebelumnya pada Kamis (15/5/2025), kuasa hukum Anam, Mustain, menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.
Namun, JPU dalam repliknya tetap menegaskan bahwa unsur pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi, termasuk dalam hal adanya penerimaan hadiah oleh pejabat desa tanpa dasar hukum yang sah. Terkait dalih tidak adanya kesepakatan atau “meeting of mind”, JPU menyebut bahwa rangkaian peristiwa dan keterangan saksi justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan pengetahuan dalam alur penerimaan dana tersebut. “Kami tetap pada tuntutan sebelumnya,” tegas Aditia Sulaeman.
Diketahui, JPU Kejari Bojonegoro sebelumnya menuntut empat terdakwa masing-masing, yakni Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto (PT UMC), dan Ivonne (PT SBT) dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, Heny Sri Setyaningrum, dituntut lebih berat yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini berawal dari pengadaan mobil siaga desa yang dibiayai melalui APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 lewat skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dengan nilai kerugian negara yang disebut jaksa mencapai Rp5,3 miliar. [lus/kun]






