Blitar (beritajatim.com) – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, HS, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR, HB, terjerat kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar dan telah diberhentikan sementara. Namun demikian, dua ASN ini tetap menerima gaji.
Besaran gaji yang diterima keduanya yaitu 50 persen atau setengah dari gaji pokok. Kedua ASN tersebut masih akan menerima 50 persen dari gaji pokok, hingga putusan inkrah dari pengadilan.
“Rekomendasi dari BKN sudah kami terima dan langsung ditindaklanjuti oleh Bupati Blitar. Yakni dengan menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada dua ASN tersebut,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, Selasa (20/5/2025).
Status pemberhentian sementara ini berlaku hingga ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Nantinya jika kedua ASN tersebut terbukti tidak bersalah, mereka bisa diaktifkan kembali sebagai ASN dengan catatan formasinya masih tersedia.
Namun, jika terbukti bersalah kedua ASN tersebut akan dilaporkan kembali ke BKN untuk tindak lanjut sesuai ketentuan. Bahkan dimungkinkan bisa diberhentikan secara permanen karena masuk pelanggaran berat.
“Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, kami telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) menggantikan posisi kedua ASN tersebut. Plt yang ditunjuk berasal dari internal dinas PUPR dan memiliki jabatan setara atau di bawah pejabat sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk sementara waktu posisi keduanya akan digantikan pelaksana tugas (Plt). Penunjukan Plt dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan terlalu lama.
Plt yang ditunjuk pun berasal dari dinas yang sama dan penugasan dilakukan atas usulan dari dinas PUPR. Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dengan adanya Plt ini pekerjaan Dinas PUPR bisa berjalan normal meski dua ASN-nya terjerat korupsi.
Sebelumnya Sekretaris Dinas PUPR, HS, dan Kabid SDA, HB, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada April lalu. Selain keduanya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus DAM Kali Bentak, keduanya adalah MI adalah admin dari CV pelaksana proyek serta MB, Direktur CV pelaksana proyek. [owi/beq]







2 Komentar
kasian. mereka cuma melaksanakan perintah.
ayo penegak hukum, atasan HS dan HB juga diusut. Termasuk aliran dana kemana saja, juga diusut.
jangan mlempem, hanya karena sunkan sama gus gus dan kyai kayu
Kasian,gaji yg full klrganya nanti gimana kalo smpek kelaparan