Gresik (beritajatim.com) – Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Gresik, Kohar alias Bambang (40), akhirnya menyerahkan diri setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Warga Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, itu menyerahkan diri pada Sabtu malam (17/5/2025), diantar oleh saudaranya ke Mapolsek Menganti.
Kapolsek Menganti, AKP Moch. Dawud, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya melarikan diri usai menganiaya tetangganya sendiri, Marzuki, dengan sebilah celurit.
“Korban mengalami luka serius di tangan dan punggung akibat sabetan celurit sebanyak dua kali. Saat itu, korban langsung dilarikan ke RS Eka Husada untuk mendapat perawatan,” ujar Dawud, Senin (19/5/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, penganiayaan bermula ketika korban sedang duduk santai di ruang tamu sambil bermain ponsel. Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menyerang korban dengan celurit, tanpa ada perdebatan sebelumnya.
“Motifnya, pelaku merasa tersinggung karena korban sering menegur istrinya. Dari situ timbul emosi hingga pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan penyerangan,” tambah Dawud.
Setelah kejadian, Kohar sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Namun, setelah mendapat nasihat dari keluarganya, dia akhirnya memilih menyerahkan diri.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini ia telah resmi kami tahan dan akan menjalani proses hukum,” tegas Dawud.
Atas perbuatannya, Kohar dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara. [dny/but]






