Surabaya (beritajatim.com) – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan 44 warga Pulosari terhadap PT Patra Jasa berlangsung tertutup bagi wartawan. Pihak kuasa hukum PT Patra Jasa tidak memperkenankan awak media meliput jalannya peninjauan lokasi sengketa yang berlangsung pada Senin (19/5/2025).
Kuasa hukum PT Patra Jasa menyampaikan bahwa peliputan hanya diperbolehkan jika telah mendapat izin dari pimpinan proyek. Namun hingga saat ini, belum ada perwakilan dari proyek maupun pimpinan proyek yang menemui wartawan untuk memberikan penjelasan terkait larangan tersebut.
Sejak pukul 08.00 WIB, sekitar 30 warga dari Pulosari Bukit 1-12 sudah hadir di lokasi untuk mengikuti proses sidang lapangan tersebut. Mereka mengenakan pita merah putih sebagai bentuk identitas dan solidaritas. Tiga majelis hakim yang menangani perkara ini diketahui tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB.
Namun, tidak semua warga yang berstatus sebagai penggugat diizinkan masuk untuk menyaksikan peninjauan setempat. Pihak PT Patra Jasa melalui kuasa hukumnya hanya mengizinkan perwakilan warga, majelis hakim, serta kuasa hukum penggugat untuk berada di lokasi objek sengketa.
Saat ini, proses peninjauan oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Fauzi bersama pihak penggugat dan tergugat masih berlangsung. [uci/beq]






