Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Aksi kejahatan yang terjadi pada 5 Mei 2025 itu sempat menggegerkan warga, sebab pelaku berhasil menggondol uang lebih dari Rp300 juta dalam waktu singkat.
Korban diketahui bernama Riko Mahendra (37), warga Kabupaten Madiun. Saat itu, ia baru saja mengambil uang dari salah satu bank di Bumi Reog. Tak lama setelah meninggalkan lokasi, uang yang disimpan di dalam mobilnya lenyap akibat aksi pecah kaca yang dilakukan pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial A (50) dan TN (40). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku A dibekuk di Bekasi, Jawa Barat, sementara TN ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur.
“Pelaku A ditangkap di Bekasi, sedang TN di Probolinggo,” kata Kanit Pidum Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, Minggu (18/5/2025).
Penangkapan pelaku A tidak berjalan mulus. Ia sempat mencoba melarikan diri saat akan diamankan, sehingga polisi harus memberikan tindakan tegas dan terukur. Berdasarkan catatan kepolisian, A merupakan residivis kasus serupa yang pernah beraksi di berbagai wilayah.
“Pelaku A ini adalah seorang residivis sekaligus sebagai eksekutor dan otak dalam aksi pencurian di Ponorogo ini,” jelasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Ponorogo. Polisi menduga ada pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat. “Kami masih kembangkan kasus ini,” pungkasnya. [end/suf]






