Pasuruan (beritajatim.com) – Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menekankan pentingnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 yang bersih, akuntabel, transparan, dan adil. Penegasan ini disampaikannya saat membuka acara Sosialisasi dan Deklarasi Pelaksanaan SPMB di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan.
Menurut Gus Shobih, pelaksanaan SPMB harus sejalan dengan aturan dan kebijakan dari Pemerintah Pusat. “Namanya Pemerintah Daerah, semaksimal mungkin kami akan melaksanakan acuan dari Pemerintah Pusat, termasuk soal penerimaan murid baru,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapannya kepada seluruh satuan pendidikan agar dapat menciptakan proses seleksi yang adil bagi semua calon peserta didik. “Kalau dilaksanakan dengan bersih dan transparan, kita bisa wujudkan lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif,” imbuhnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, jajaran Forkopimda, serta kepala SMP Negeri se-Kabupaten Pasuruan. Dalam pemaparannya, Tri menjelaskan bahwa ada perubahan sistem pada SPMB tahun ini dibandingkan PPDB tahun sebelumnya.
Salah satu perubahan penting adalah peniadaan jalur zonasi yang diganti dengan jalur domisili. “Jalur domisili umum itu seperti zonasi, sedangkan domisili khusus dihitung dari titik koordinat tempat tinggal yang dekat dengan sekolah,” jelas Tri.
SPMB tahun ini menyediakan empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, mutasi, prestasi, dan domisili. Dari keempat jalur tersebut, domisili dan prestasi mendominasi dengan masing-masing 45 persen dan 30 persen kuota penerimaan.
Sedangkan jalur afirmasi dialokasikan 20 persen dan jalur mutasi 5 persen dari total kuota. “Khusus jalur domisili akan diterapkan di tahap kedua karena persentasenya paling besar,” terang Tri.
Pendaftaran SPMB akan dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap I pada 19-24 Mei 2025 untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi, dan tahap II pada 2-7 Juni 2025 untuk jalur domisili. Hasil seleksi masing-masing tahap akan diumumkan pada 26 Mei dan 9 Juni 2025.
Gus Shobih berharap kepala sekolah bisa menjaga integritas selama proses penerimaan berlangsung. “Mari kita bangun kepercayaan masyarakat dengan sistem seleksi yang jujur dan profesional,” tutupnya.
Dengan sistem yang semakin baik dan transparan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menargetkan peningkatan kualitas pendidikan dan pemerataan akses sekolah bagi seluruh anak-anak di daerah tersebut. (ada/ian)






