Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial H (34), warga Desa Jedong Kulon, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ditangkap petugas keamanan. Ini setelah pelaku melakukan aksi pencurian tembaga dari gudang PT Internusa Browns Indonesia di Kawasan Ngoro Industri Persada (NIP).
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Mojokerto, IPDA Edy Santoso mengatakan, aksi pencurian pada, Sabtu (26/4/2025) malam tersebut terpantau melalui kamera CCTV oleh petugas keamanan perusahaan. Pelaku masuk ke area gudang dengan cara memanjat tembok setinggi 5 meter.
“Setelah berada di dalam, pelaku mengumpulkan kabel tembaga dan memasukkannya ke dalam dua karung. Kemudian ia menurunkan karung tersebut menggunakan tali tampar ke luar tembok. Aksi H berhasil digagalkan setelah dua petugas keamanan melakukan pengintaian,” ungkapnya, Sabtu (17/5/2025).
Pelaku berhasil diamankan di sisi luar gudang. Pihak perusahaan kemudian segera menghubungi kepolisian untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui dijemput oleh temannya berinisial ES menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru.
“Pelaku diturunkan di sisi barat pabrik dan pelaku beraksi seorang diri. Tim Opsnal Unit Pidum Polres Mojokerto yang tengah melakukan patroli menerima informasi adanya tindak pencurian tersebut sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya dua karung berisi logam tembaga seberat total 25,03 kg, lima buah tali tampar masing-masing sepanjang 5 meter, sebuah gunting warna merah, Handphone (HP) Realme C63 warna hijau dan rekaman CCTV milik perusahaan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya. [tin/but]






