Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak di Kabupaten Jember, menuntaskan kasus dugaan korupsi hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa komisi antirasuah itu memeriksa dua orang di Markas Kepolisian Resor Jember, Kamis (16/5/2025). “Mereka yang diperiksa adalah seorang ustaz berinisial M dan seorang direktur perusahaan berinisial A,” katanya.
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Tak hanya di Jember, pemeriksaan juga dilakukan di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim di Jl. Raya Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Dua orang juga diperiksa sebagai saksi, yakni pegawai swasta berinisial B dan seorang wakil ketua sebuah lembaga baitul mal wat tamwil (BMT) di Pasuruan.
KPK mulai menangani dugaan korups ini sejak medio Desember 2022 dengan meringkus Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinisi Jawa Timur 2019-2024, Koordinator lapangan kelompok masyarakat Ilham Wahyudi, dan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid.
Tim penyidik juga mengamankan uang tunai berjumlah kurang lebih Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dollar Singapura dan dollar AS.
KPK memeriksa lima orang anggota DPRD Jatim, yakni Muhamad Reno Zulkarnaen (Anggota DPRD Partai Demokrat), Achmad Sillahuddin (Anggota DPRD PPP), Agus Wicaksono (Anggota DPRD PDIP), Wara Sundari Renny Pramana (Anggota DPRD PDIP), dan Alyad (Anggota DPRD PKB) pada 16 Februari 2023.
Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi dan tiga orang wakil ketua, yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar dilarang bepergian ke luar negeri. KPK mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 7 Maret 2023.
Setelah itu pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara dengan tersangka Sahat pun berkembang, menyentuh ketua-ketua kelompok masyarakat penerima bantuan dana hibah. Ada 21 orang saksi yang diperiksa pada 14 Maret 2023.
Dalam persidangan pada 16 Mei 2023, majelios hakim menjatuhkan hukuman masing-masing penjara dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sementara itu, Sahat Tua Simanjuntak dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 29 September 2023. Dia didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
Namun itu hanya awal dari perburuan KPK terhadap para pelaku korupsi dana hibah bansos APBD Jatim. Terakhir pada medio Januari 2025, KPK telah menetapkan 21 tersangka, empat di antaranya sebagai penerima.
Lima orang tersangka adalah penyelenggara negara, satu orang staf penyelenggara negara, dan 15 orang lainnya adalah pihak swasta. [wir]







3 Komentar
KPK ini lembaga yg dibiayai dg dana APBN besar Lo, kok yg ditangani ecek2 apa takut dg koruptor besar penjarah perampok uang APBN
bancakan duwit kok Sampek ratusan milyar itu buat perbaiki jalan jembatan sekolah2 yg rusak dapat berapa banyak ya?
Indonesia sarang koruptor