Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial K alias Kipli (32) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi, 23 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna sabu sebelumnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 3 paket sabu dengan total berat 0,94 gram, serta 26 plastik berisi total 25.718 butir pil Double L (LL). Selain itu, turut diamankan 1 timbangan digital, alat skrop dari sedotan plastik, 2 pak plastik klip kosong, 7 sedotan plastik, 2 dompet, 1 tas ransel hitam, 1 unit handphone Oppo, dan uang tunai sebesar Rp170.000.
“Berawal dari mengamankan seseorang pengguna sabu, kemudian dilakukan pengembangan perkara dan berhasil menangkap TSK K Alias Kipli di rumah yang bertempat di Desa Brambang Kecamatanb Diwek berikut ditemukan barang bukti tersebut di atas,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Rabu (14/5/2025).
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial H (buron) yang berdomisili di Desa Jombatan, Kecamatan Jombang. Barang tersebut diterima melalui metode ranjau di wilayah Pasar Sepanjang. Kipli diketahui menerima sabu sebanyak 10 gram dan pil Double L sebanyak 30 plastik masing-masing berisi 1.000 butir—total 30.000 butir.
Sabu tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp1 juta per gram dan dijual kembali dalam paket eceran, yakni setengah gram seharga Rp550.000 dan paket supra seharga Rp350.000. Sedangkan pil Double L dijual secara ilegal setelah sebagian besar dicukit (diambil sebagian tanpa izin dari DPO) oleh tersangka.
Setiap botol dicukit sebanyak 25 butir sehingga Kipli memperoleh 450 butir untuk dijual sendiri dengan harga Rp150.000 per box (100 butir) dan Rp100.000 untuk setengah box (50 butir).
Dalam pengakuannya, Kipli mendapat keuntungan Rp50.000 per gram dari jasa ranjauan sabu dan Rp25.000 per botol untuk pil double L. Keuntungan penjualan sabu mencapai Rp200.000 per gram, sedangkan dari penjualan pil double L, tersangka meraup Rp100.000 untuk setengah box dan Rp150.000 untuk satu box.
Atas perbuatannya, tersangka Kipli dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut Ahmad Yani.
Penangkapan ini kembali menegaskan bahaya laten peredaran narkoba di wilayah Jombang, khususnya yang melibatkan pelaku dengan jaringan pemasok dari luar daerah. Pihak kepolisian kini memburu DPO berinisial H untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. [suf]






