Sumenep (beritajatim.com) – Pengungkapan kasus dugaan penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali memanggil sejumlah pihak terkait yang dinilai mengetahui persis program tersebut.
Salah satunya adalah Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) atau pendamping. Sedikitnya ada 6 pendamping program BSPS yang dipanggil Kejari untuk dimintai klarifikasi.
“Tim pendamping atau TFL ini merupakan orang yang mengetahui persis bagaimana pelaksanaan program BSPS di bawah. Tapi karena keterbatasan tim, kami tidak mungkin mengundang semua TFL se-Kabupaten yang jumlahnya lebih dari 300. Jadi sementara ini kami undang 6 orang TFL,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Bobby A.W, Minggu (11/05/2025).
Informasinya, peran Pendamping dan Koordinator Kabupaten (Korkab) muncul dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades).
Sebelum ini, Kejari Sumenep telah memanggil 15 Kades dari 7 kecamatan, 1 Pejabat Disperkimhub, 2 Pejabat Balai Besar Jatim IV, serta 1 toko penyedia material BSPS.
“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam program itu. Setelah semua data dan keterangan terkumpul, baru kami tentukan langkah selanjutnya,” terang Bobby.
Ia menambahkan, tim Kejari sudah turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data dengan kondisi fisik di lokasi penerima manfaat.
Sebelumnya, Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) 3 kali turun ke Sumenep, mengambil ‘sampel’ penerima BSPS di 13 kecamatan9 dari 24 kecamatan penerima, baik kecamatan daratan maupun kepulauan.
Hasil turun ke lapangan tersebut, ditemukan 18 dugaan penyimpangan yang harus ditindaklanjuti melalui penegakan hukum. Diantaranya tidak tepat sasaran, adanya transferan dari toko bangunan ke seseorang, penerima disodori slip penarikan kosong, nota sama persis dari toko bangunan untuk puluhan penerima, serta beberapa dugaan penyimpangan lain.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya. (tem/but)






