Probolinggo (beritajatim.com) – Polres Probolinggo telah menerjunkan tim gabungan dari Satreskrim, Satnarkoba, dan Si Propam untuk mengusut tuntas kasus pesta minuman keras (miras) yang mengakibatkan dua orang tewas di rumah Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam (26/4/2025), saat pesta miras tersebut berujung maut.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani serius oleh anggota Satreskrim. “Saat ini tragedi pesta miras yang menewaskan dua orang tengah ditangani anggota Satreskrim,” ungkapnya, Jumat (9/5/2025).
AKBP Wisnu juga menjelaskan bahwa pihaknya mendalami dugaan keterlibatan anggota polisi dalam pesta miras tersebut. Jika ditemukan cukup bukti pidana, anggota yang terlibat akan diproses secara pidana. Namun, jika tidak terdapat bukti pidana, pelanggaran terkait disiplin atau kode etik akan ditindaklanjuti oleh Si Propam Polres Probolinggo.
“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan. Kami sudah melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan sedang mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi-saksi yang hadir di lokasi kejadian,” kata AKBP Wisnu.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian juga melakukan razia di sejumlah warung yang diduga menjual miras ilegal untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan usut kasus ini hingga tuntas dan akan terus melakukan razia miras. Kami juga akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai,” tutup Kapolres.
Kasus pesta miras ini menewaskan dua orang, sementara empat orang lainnya selamat. Pesta miras tersebut digelar di rumah Kades Temenggungan pada 26 April 2025. [ada/beq]






