Bangkalan (beritajatim.com) – Keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Bangkalan resmi dilaksanakan hari ini, Jumat (9/5/2025). Namun, sebanyak 123 jemaah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci akibat perubahan aturan dari Pemerintah Arab Saudi yang baru diketahui sehari sebelum jadwal keberangkatan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bangkalan, Arif Rohman, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut disampaikan secara mendadak kepada para jemaah saat penyerahan koper di kantor Kemenag.
“Ya ini mendadak. Jadi dari pemerintah di sana (Arab Saudi) memberlakukan aturan baru. Jadi setiap pemberangkatan harus satu Syarikah atau penyedia layanan,” ungkap Arif.
Pada pemberangkatan hari ini, terdapat 536 CJH yang tergabung dalam kloter 29 dan 30. Sisanya, termasuk 123 jemaah yang belum diberangkatkan, tergabung dalam kloter 37.
“Untuk kloter 37 insyaallah dua atau tiga hari lagi diberangkatkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Syarikah adalah penyedia layanan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui proses penerbitan visa. Para jemaah tidak memiliki wewenang untuk memilih penyedia layanan tersebut. Pada pemberangkatan hari ini, jemaah tergabung dalam Syarikah RWF, sedangkan sisanya berada dalam Syarikah RHL. [sar/beq]






