Magetan (beritajatim.com) – Seorang pria asal Kabupaten Semarang bernama Efendi Rosyid (37) diringkus polisi usai membawa kabur sepeda motor milik seorang wanita penjual pentol di Magetan, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (8/5/2025), saat hendak melarikan diri ke luar Pulau Jawa.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan menjadi kunci pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian. Dalam rekaman tersebut, Efendi tampak bersama korban, Kiki Astuti (44), warga Kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan, saat mendatangi sebuah konter handphone di wilayah setempat.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Usai dari konter, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak mengantar makanan untuk istrinya di kawasan Tawanganom. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tak pernah kembali.
Korban yang baru mengenal pelaku selama dua bulan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan sembari menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti pendukung.
“Dia pelanggan pentol terus lihat HP saya ada limit pinjol banyak. Saya diajak ke konter untuk beli HP, ternyata akun HP saya beda, ditolak seperti dalam rekaman CCTV itu. Setelah itu minjam motor, tak pernah kembali. Saya lapor polisi. Saya janda, mungkin jadi sasaran.” ujar Kiki Astuti.
Unit Reskrim Polres Magetan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Surabaya. “Benar, berdasarkan informasi dari warga, pelaku berhasil kita tangkap di pelabuhan saat hendak kabur ke luar Jawa. Pelaku dan korban saling kenal. Barang bukti sepeda motor berhasil kita amankan.” kata Iptu Agus Rianto, Kasi Humas Polres Magetan.
Efendi diketahui merupakan residivis di wilayah hukum Salatiga dan telah menjual motor korban kepada seorang penadah di Madiun seharga Rp6 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan turut menghadirkan istri pelaku dalam proses penyidikan. [fiq/kun]






