Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT Patra Jasa melawan 44 warga Pulosari kembali digelar dengan menghadirkan tiga saksi dari pihak tergugat. Ketiga saksi tersebut adalah Joko Warsito, Maji Suyoto, dan Agus Sutrisno, yang semuanya merupakan warga Jalan Pulosari III Surabaya. Namun, kesaksian Maji Suyoto justru menimbulkan kejanggalan yang ditangkap oleh kuasa hukum warga.
Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Kimiarsa, SH., MH., Maji Suyoto menyampaikan bahwa ia memiliki tanah garapan di Bukit 3 nomor 38, 40, dan 42, yang berada di sebelah lahan yang telah dieksekusi. Ia mengaku telah tinggal di kawasan Pulosari sejak 1973 dan mulai bekerja sebagai kuli bangunan pada 1975 untuk membangun pagar beton mengelilingi lahan yang disebut milik Pertamina.
“Saya mengetahui jika tanah seluas 6 hektar lebih ini adalah milik Pertamina, karena ketika saya kerja sebagai kuli bangunan di tanah tersebut, semua mandor saya atas nama Pertamina,” ujar Maji Suyoto di persidangan.
Menurut kesaksiannya, pagar beton setinggi 2 meter dengan kawat berduri dibangun pada masa itu. Maji mengaku kembali ke lahan tersebut pada 1985 untuk bercocok tanam tanpa izin Pertamina, hanya dengan persetujuan RT/RW. Ia juga mengakui bahwa pada 1998 pagar yang roboh diperbaiki oleh PT Patra Jasa dan ditinggikan menjadi 2,5 meter.
Namun, ketika ditanya kuasa hukum warga, Ananta Rangkugo, terkait bagaimana dirinya bisa memasuki lahan yang dikelilingi pagar beton, Maji tampak kebingungan. Ia menjawab bahwa ada bagian tembok yang rusak atau berlubang.
Pertanyaan semakin tajam saat Ananta menanyakan bagaimana rumah-rumah bisa berdiri di atas lahan yang dikelilingi pagar tinggi. Maji kembali menjawab bahwa warga membobol pagar untuk masuk dan membangun rumah.
Hakim I Ketut Kimiarsa pun menegur saksi karena tampak tidak konsisten dalam memberikan jawaban. “Anda tahu tidak? Kalau tidak tahu bilang tidak tahu, jangan di karang-karang,” ucap hakim memperingatkan.
Kesaksian Maji juga menyebut bahwa ia baru tahu lahan tersebut milik PT Patra Jasa pada 1998. Namun, sejak 1985 ia sudah menempati dan bahkan mendirikan bangunan semi permanen tanpa izin dari Pertamina maupun PT Patra Jasa. Ia juga mengaku tidak pernah menerima teguran atau larangan dari kedua pihak tersebut.
Kejanggalan makin mencuat saat Maji awalnya mengatakan bahwa lahan tersebut tidak memiliki alamat. Tetapi ketika ditunjukkan Sertifikat Layak Operasi (STO) dari PLN, ia akhirnya mengakui bahwa lokasi tersebut memiliki alamat resmi.
Menariknya, Maji Suyoto tidak termasuk dalam daftar pihak tergugat atau termohon eksekusi dalam gugatan PT Patra Jasa. Meski demikian, ia menerima kompensasi atau taliasih senilai Rp91 juta atas tiga bangunan yang dimilikinya di lahan sengketa tersebut. [uci/beq]






