Surabaya (beritajatim.com) – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Wihaji, menegaskan bahwa layanan kontrasepsi vasektomi hanya diberikan dalam kondisi tertentu sesuai dengan syariat Islam dan rekomendasi ulama.
Menurut Wihaji, vasektomi atau kontrasepsi pria berupa pembedahan untuk mencegah kehamilan secara permanen telah menjadi perdebatan sejak lama.
“Ini perdebatan sejak tahun 1977, 1983, 2009, dan terakhir ada ijtimak ulama tahun 2012. Isinya, vasektomi haram, kecuali tidak mengganggu kesehatan, tidak menyebabkan mandul permanen, tidak melanggar syariat Islam, dan bisa direkanalisasi atau disambung kembali,” ujar Wihaji di Surabaya, Selasa (6/5/2025).
Wihaji menekankan, secara umum fasektomi dinilai haram dalam Islam. Namun, Kemendukbangga tetap memberikan layanan tersebut dengan syarat ketat, yakni hanya bagi kasus yang masuk dalam kategori pengecualian.
“Screening-nya oleh kementerian kita harus kuat. Umurnya harus di atas 35 tahun, anaknya minimal dua, harus mendapat persetujuan istri, dan jangan sampai ini adalah penyalahgunaan,” ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), lanjut Wihaji, juga memberikan rekomendasi agar metode kontrasepsi ini tidak dikampanyekan secara terbuka kepada masyarakat, mengingat masih banyak pilihan kontrasepsi lain yang sesuai secara medis dan agama.
“MUI juga merekomendasikan kita untuk tidak mengkampanyekan tentang pilihan ini. Walaupun ada, tapi kan banyak sekali pilihan kontrasepsi lain seperti implan, IUD, kondom, suntik, pil dan sebagainya,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa Kemendukbangga berkomitmen mengikuti seluruh ketentuan ijtimak ulama dan rekomendasi MUI dalam menjalankan program keluarga berencana, termasuk dalam layanan vasektomi.
“Apapun yang di-ijtimak-i oleh ulama, kita ikut. Kementerian kita melayani vasektomi dengan catatan apa yang menjadi ijtimak dan rekomendasi ulama kita ikuti,” tegas Wihaji.
Sebagai informasi, saat ini vasektomi tengah menjadi perbincangan berbagai pihak, usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadikannya sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial. Kendati demikian, Kemendukbangga tetap berpegang pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam ijtimak ulama. [ipl/kun]






