Surabaya (beritajatim.com) – Pemilik sah tanah seluas 9.460 meter persegi di Trawas, Mojokerto, Jonko Pranoto, tengah memperjuangkan keadilan usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Tutik Munawaroh dan Anifah yang berujung pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya. Padahal, SHM itu telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 1997.
Didampingi pendamping hukumnya, Susanto, Jonko mendatangi kantor advokat Prof. Dr. Soenarno Edy Wibowo di kawasan Rungkut Barata, Surabaya. Keduanya mengadukan keluh kesah soal pembatalan hak milik atas tanah yang diwarisinya dari almarhum Halim Sumanto.
“Saya ini memiliki sertifikat SHM atas kepemilikan tanah di Trawas itu sejak tahun 1997. Yang saya heran mengapa PTUN membatalkan ini. Padahal sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah melalui BPN. Saya mengurus surat ini secara resmi dan prosedural sesuai dengan aturan hukum,” tegas Jonko, penuh emosi.
Susanto pun menimpali, bahwa ada kejanggalan dalam putusan tersebut. “Saya menilainya ada yang janggal dengan putusan PTUN ini. Pak Jonko ini memiliki sertifikat sah (SHM) sejak lama (tahun 1997), tapi tiba-tiba dibatalkan oleh PTUN. Karena itu, kami mencari keadilan atas kepemilikan tanah ini,” ujar Susanto.
Sengketa ini mencuat setelah PTUN Surabaya dalam putusan Nomor 153/G/2024/PTUN.SBY mengabulkan gugatan Tutik Munawaroh dan Anifah, serta membatalkan SHM Nomor 125 atas nama Jonko. Tutik menggugat BPN Mojokerto karena dianggap menerbitkan SHM di atas tanah yang masih dalam sengketa, berdasarkan klaim jual beli lewat Akta Jual Beli (AJB) yang berawal dari pihak bernama Kasman, diduga ahli waris Munajat—pembeli dari Tutik.
Jonko menyayangkan keputusan tersebut. Ia mengklaim telah menerima tanah itu sebagai warisan sah yang disahkan notaris pada 2022, dan mempertanyakan proses pengadilan yang menurutnya tak transparan.
“Seharusnya, ketika penggugat mengajukan gugatan, pihak waris dipanggil untuk klarifikasi. Namun, dalam persidangan, mereka tidak pernah hadir. Saya benar-benar mereka tidak hadir mengikuti persidangan, ada apa dengan ini semua? Ini terus menjadi pertanyaan besar bagi saya,” keluh Jonko.
Tak hanya itu, Susanto menegaskan, keputusan pembatalan SHM ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum masyarakat pemilik tanah bersertifikat.
“Saya berharap masyarakat memahami kasus yang saya alami ini. Mengapa saya yang memiliki sertifikat SHM atas tanah tersebut bisa dibatalkan oleh PTUN, padahal sertifikat ini bukti kepemilikan tertinggi yang diakui oleh pemerintah. Jadi tidak ada jaminan bagi warga meskipun memiliki surat SHM,” tambahnya.
Pihak Jonko akan mengajukan banding dan berharap pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, turut memberikan perhatian atas persoalan ini.
“Kami juga berharap kepada pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperhatikan kasus (tanah) yang dialami oleh warganya ini. Sungguh menjadi preseden buruk bagi penegakan dan keadilan hukum. Kami akan mencari keadilan untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah, dengan mengajukan banding atas putusan janggal ini,” tutup Susanto.
Sementara itu, pihak PTUN Surabaya belum bisa dikonfirmasi terkait putusan yang kini menuai sorotan itu. Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan SHM sebagai dokumen hukum tertinggi atas tanah di Indonesia. [kun]






