Bangkalan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan kembali menggelar razia lalu lintas guna menertibkan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi alias bodong. Kegiatan yang dipimpin oleh Satlantas Polres Bangkalan ini menyasar pintu masuk Pulau Madura dari arah Surabaya, yang dikenal sebagai salah satu titik lalu lintas padat kendaraan dari luar daerah.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto menjelaskan bahwa dalam razia kali ini, aparat menemukan puluhan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat resmi. “Ada 22 motor kami amankan karena pengendara tidak membawa STNK,” ujarnya pada Selasa (6/5/2025).
Menurut AKP Diyon, pengendara yang kendaraannya diamankan masih dapat mengambil kembali motor tersebut. Namun, pengambilan hanya bisa dilakukan apabila pemilik dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. “Dari surat itu nanti diketahui apakah motor itu memang miliknya atau bukan,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa razia seperti ini akan terus dilakukan secara acak dan tanpa jadwal tertentu. Strategi ini dilakukan untuk meminimalkan kebocoran informasi dan memaksimalkan efektivitas razia. “Dari hasil razia ini, kami akan cocokkan dengan data kendaraan yang ada di samsat,” pungkasnya.
Langkah penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan keamanan di wilayah Bangkalan. Kepolisian berharap masyarakat semakin tertib dalam berkendara dengan melengkapi dokumen kendaraan yang sah. [sar/suf]






