Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah hukum Kabupaten Tuban.
Dalam pengungkapan terbaru, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka dari tiga kasus berbeda, masing-masing dengan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu, pil double L, dan pil riklona.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan ialah AK, warga asal Pekalongan Jawa Tengah; ADS, warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Tuban; dan APS, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
“Tersangka AK mengedarkan sabu dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang RI tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar dan ditambah sepertiga,” ujar Kapolres Tuban, Selasa (6/5/2025).
Penangkapan terhadap AK dilakukan pada 8 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan raya Tuban–Semarang, tepatnya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Saat itu, tersangka yang sopir truk tronton diamankan dengan barang bukti 7 paket sabu seberat total 6,2 gram, perangkat hisap, plastik, sedotan, dua lembar selotip merah, serta sisa uang hasil penjualan narkotika.
Sementara itu, dalam kasus kedua, tersangka ADS ditangkap di dalam rumahnya pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 10.00 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 800 butir pil double L, satu kantong kresek hitam, handphone, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu.
“Ancaman hukuman 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar, pasal yang dipersangkakan 455 atau 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 1 Undang-Undang 17 tentang kesehatan,” kata Tanasale sapaan akrab Kapolres Tuban.
Pengungkapan ketiga dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, di Gang Masjid Ikhlas, Kelurahan Sendangharjo, Tuban. Tersangka APS diamankan dengan barang bukti berupa 50 butir pil riklona dan sebuah handphone Samsung.
“APS dipersangkakan pasal 60 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 15 tahun dengan denda Rp 200 juta atau pasal 62 ancaman 5 tahun dan denda Rp100 juta Undang-Undang tentang psikotropika,” tegas dia.
Menurut AKBP William Cornelis Tanasale, ketiga pengedar ini menggunakan modus operandi sistem Cash On Delivery (COD) atau pertemuan langsung dengan pembeli untuk melakukan transaksi. Dari hasil penyelidikan sementara, barang-barang tersebut diketahui berasal dari luar wilayah Tuban.
“Untuk barangnya didapat darimana yang jelas luar Tuban, kami masih melakukan pendalaman dan karena baru ditangkap sekali ini, pengakuan pelaku juga baru pertama kali mengedarkan,” pungkasnya. [dya/suf]






