Ponorogo (beritajatim.com) – Satpol PP Ponorogo Senin (5/5/2025) kemarin menutup atau menyegel belasan warung kopi yang membuka jasa prostitusi di Jalan raya Siman-Jabung. Ancaman pembongkaran pun bisa dilakukan, jika didapati ada aktivitas lagi pasca penutupan tersebut. Sebab, pembukaan warung kopi yang menjadi tempat praktik prostitusi terselubung itu sangat meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas instansi yang dipimpin langsung oleh Kepala Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra. Dia menegaskan, penyegelan bukan sekadar simbol, melainkan peringatan keras. Bila terbukti masih ada aktivitas prostitusi di lokasi tersebut, Satpol PP tidak akan ragu untuk melakukan pembongkaran permanen.
“Sudah kami segel. Jika masih ada yang nekat buka dan menjalankan aktivitas terlarang, kami akan tindak tegas. Termasuk kemungkinan dibongkar secara total,” kata Hendra, ditulis Selasa (6/5/2025).
Tak hanya soal pelanggaran Perda, Hendra juga mengungkapkan kekhawatiran lain yang lebih serius, yakni terkait dengan potensi penyebaran penyakit menular. Sebab, dari 29 perempuan penjaga warung, ada beberapa yang mengidap penyakit kelamin menular.
“Kami tidak ingin membiarkan ini terus berlangsung. Ini menyangkut keselamatan sosial dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Saat ini, para pekerja perempuan yang sebelumnya beraktivitas di warung-warung tersebut, sudah kembali ke tempat tinggal masing-masing di luar Ponorogo. Namun, Satpol PP tetap bersiaga dan akan terus memantau lokasi.
Jika ada indikasi usaha prostitusi kembali beroperasi dengan dalih warung makan atau tempat usaha lain, tindakan tegas akan kembali dilakukan. Penertiban ini bukan yang pertama dilakukan Satpol PP Ponorogo, namun Hendra memastikan bahwa kali ini pihaknya tidak akan memberi ruang toleransi.
“Kami tidak main-main. Ini bukan hanya penegakan Perda, tapi juga upaya melindungi generasi muda dari pengaruh buruk,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 14 warung kopi yang berada di sepanjang Jalan Siman-Jabung, Desa Demangan, Kecamatan Siman, resmi ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo. Penutupan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, setelah muncul keluhan masyarakat bahwa warung-warung tersebut tidak hanya menjual kopi, tetapi juga melayani praktik prostitusi terselubung.
Upaya penutupan warung kopi terselubung ini, tidak dilakukan sepihak. Satpol PP Ponorogo bertindak, setelah berkoordinasi dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimca) Siman dan warga Desa Demangan. Warga melaporkan adanya aktivitas menyimpang yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. [end/suf]






