Surabaya (beritajatim.com) – Calon jemaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan masih bisa digantikan oleh anggota keluarga inti. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, menyusul wafatnya Isdiyono Taslim (60 tahun), jemaah asal Kabupaten Tulungagung, pada Minggu pagi (4/5/2025).
“Seandainya nanti (jamaah meninggal dunia) mau digantikan oleh keluarganya, oleh putranya, InsyaAllah kita akan usahakan,” kata Bahtiar saat ditemui di Asrama Haji Surabaya, Senin (5/5).
Bahtiar menjelaskan bahwa mekanisme penggantian ini telah diatur secara resmi dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018, yang memuat petunjuk pelaksanaan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler.
Namun, proses pelimpahan porsi ini hanya dapat dilakukan oleh keluarga inti, seperti suami, istri, atau anak kandung dari jemaah yang meninggal dunia. Sementara itu, keluarga dari almarhum Isdiyono Taslim belum memberikan konfirmasi resmi terkait siapa yang akan menggantikan porsi haji tersebut.
“Sampai sekarang ini kita belum dapat konfirmasi (terkait pengganti dari keluarga inti). Biasanya tradisi nunggu 7 harinya atau bagaimana, kami tetap menunggu. Kalau misalnya sudah siap, InsyaAllah kita carikan seat yang kosong,” ungkap Bahtiar.
Pihak Kemenag menyatakan akan berupaya maksimal memberikan solusi terbaik agar porsi haji yang ditinggalkan tidak hangus dan tetap bisa dimanfaatkan oleh pihak keluarga yang sah sesuai regulasi yang berlaku. Kebijakan ini menjadi upaya menjaga hak beribadah keluarga calon jemaah yang berpulang sebelum sempat menunaikan ibadah haji. [ram/ian]






