Jember (beritajatim.com) – Solidaritas Jember Melawan menyerukan delapan tuntutan, dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional, di depan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (1/8/2025).
Mereka mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk memastikan kejelasan nasib dan status hukum kaum buruh yang masih jauh dari kelayakan hidup dan kesejahteraan,” kata Yulianata Lialubisma, koordinator aksi.
Pemerintah Kabupaten Jember juga didesak untuk segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Jember “Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Jember menyediakan layanan Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Yulianata.
Lebih jauh, Solidaritas Jember Melawan menuntut Pemerintah Kabupaten Jember membahas dan menetapkan standar upah layak, dan menghapuskan diskriminasi upah bagi kaum buruh di Jember.
“Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk membahas perlindungan sosial bagi kaum buruh di Kabupaten Jember, dan menerapkan kuota serapan 1-2 persen pekerja disabilitas, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta,” kata Yulianata.
Semua tuntutan tersebut tak lepas dari kondisi Jember saat ini. “Kabupaten Jember sampai saat ini masih belum mengadopsi pelindungan terhadap buruh pertanian, buruh perkebunan, dan buruh nelayan. Diskriminasi upah terhadap buruh memberikan gap kesenjangan yang semakin lebar,” kata Yulianata.
Posisi pekerja di Jember termarginalkan. “Penghisapan akan terus menerus terjadi sampai kapanpun. Apalagi tiadanya partisipasi bermakna dalam proses-proses pembangunan,” kata Yulianata. [wir]






